Beranda / Hukum/Kriminal / AMP PT Delta Sarana Sentosa Disorot, Eks Ketua FOKMAPP Labunti Desak Polda Sulawesi Tenggara Turun Tangan: Diduga Tak Kantongi AMDAL hingga Cemari Lingkungan

AMP PT Delta Sarana Sentosa Disorot, Eks Ketua FOKMAPP Labunti Desak Polda Sulawesi Tenggara Turun Tangan: Diduga Tak Kantongi AMDAL hingga Cemari Lingkungan

MUNA – Aktivitas operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Delta Sarana Sentosa (DSS) di Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, kini menjadi sorotan tajam. Eks Ketua FOKMAPP Labunti, Yasip, secara terbuka mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas dan dampak lingkungan perusahaan tersebut.

Yasip menduga, PT Delta Sarana Sentosa menjalankan produksi AMP tanpa mengantongi dokumen lingkungan yang diwajibkan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL, serta izin usaha yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Warga Labunti sudah lama mengeluhkan polusi udara dan debu jalanan akibat lalu lalang mobil 10 roda milik PT DSS. Jalan pemukiman rusak, debu bertebaran, tetapi tidak ada perhatian maupun tanggung jawab dari pihak perusahaan,” tegas Yasip.

Tak hanya persoalan administrasi dan perizinan, ia juga menyoroti dugaan penggunaan lahan yang status kepemilikannya tidak jelas. Menurutnya, perusahaan diduga memanfaatkan lahan yang belum bersertifikat atau berstatus lahan bebas, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Lebih jauh, Yasip mengungkapkan adanya dugaan pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasional perusahaan. Ia menilai perusahaan seharusnya mengedepankan standar keselamatan dan perlindungan terhadap pekerja maupun masyarakat sekitar.

“Perusahaan tidak bisa tutup mata. Aktivitas mereka berdampak langsung pada masyarakat. Debu yang beterbangan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan seperti batuk dan flu,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, ia juga membeberkan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dinilai mengganggu aktivitas warga. Asap dan partikel debu dari proses industri disebut semakin memperparah kondisi lingkungan sekitar.

Yasip menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas perusahaan berpotensi melanggar Pasal 22, Pasal 6, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan.

Atas dasar itu, ia secara tegas mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit dokumen perizinan, pemeriksaan dampak lingkungan, hingga menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam waktu dekat, Yasip menyatakan akan menggalang aksi bersama masyarakat untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional AMP PT Delta Sarana Sentosa hingga ada bentuk pertanggungjawaban yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Delta Sarana Sentosa belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi dan memastikan keberimbangan informasi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *