Beranda / Hukum/Kriminal / Kematian M. Mudatsir Diselimuti Tanda Tanya, Keluarga Tolak Narasi Kecelakaan dan Lapor Polda Sulawesi Tenggara

Kematian M. Mudatsir Diselimuti Tanda Tanya, Keluarga Tolak Narasi Kecelakaan dan Lapor Polda Sulawesi Tenggara

KENDARI – Misteri kematian M. Mudatsir memasuki babak baru yang lebih serius. Keluarga korban secara tegas menolak narasi kecelakaan lalu lintas yang sempat beredar dan menduga kuat ada tindak penganiayaan berat di balik peristiwa yang merenggut nyawanya.

Dugaan itu kini tak lagi sebatas kecurigaan. Orang tua korban, Amrain, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (4/3/2026). Laporan diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 13.00 Wita dan telah masuk tahap penyelidikan awal.

Berdasarkan dokumen tanda terima laporan yang dikantongi keluarga, perkara ini merujuk pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. Hingga kini, identitas terlapor masih dalam proses pendalaman penyidik.

Kejanggalan Luka, Narasi Kecelakaan Dipertanyakan

Amrain mengungkapkan, keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang dinilai tidak lazim untuk peristiwa kecelakaan tunggal.

“Kami melihat ada luka-luka yang menurut kami bukan ciri khas korban kecelakaan lalu lintas biasa. Karena itu kami yakin ini bukan murni kecelakaan, tetapi ada dugaan penganiayaan berat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mempertegas adanya perbedaan tajam antara dugaan awal yang berkembang di masyarakat dengan keyakinan keluarga berdasarkan kondisi fisik korban.

Tak hanya itu, keluarga juga melampirkan hasil visum et repertum serta tangkapan layar percakapan WhatsApp korban sebelum kejadian. Bukti-bukti tersebut dinilai krusial untuk merekonstruksi peristiwa dan menelusuri kemungkinan adanya interaksi, ancaman, atau konflik yang mendahului kematian korban.

Desakan Pengusutan Tuntas dan Transparan

Kerabat korban, Gerson, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada asumsi kecelakaan.

“Kami mohon kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kematian M. Mudatsir. Jangan sampai ada kesan ini hanya dianggap kecelakaan biasa. Jika memang ada unsur penganiayaan, harus diungkap secara terang,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian penyebab kematian bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut rasa keadilan dan ketenangan keluarga yang ditinggalkan.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis alat bukti yang telah diserahkan. Publik menanti, apakah temuan medis dan jejak digital korban akan menguatkan skenario kecelakaan, atau justru membuka fakta baru tentang dugaan tindak kekerasan.

Kasus ini menjadi ujian transparansi dan profesionalisme penanganan perkara di daerah. Di tengah sorotan publik, keluarga berharap proses hukum berjalan objektif, independen, dan mampu mengungkap secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi di balik kematian M. Mudatsir./DR.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *