Beranda / Hukum/Kriminal / Mahasiswa Hukum Sultra Guncang Kemenag: Dugaan Pungli ASN Picu Mosi Tidak Percaya ke Kakanwil

Mahasiswa Hukum Sultra Guncang Kemenag: Dugaan Pungli ASN Picu Mosi Tidak Percaya ke Kakanwil

KENDARI — Konsorsium Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara Bersatu (KMHSB) melayangkan mosi tidak percaya terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sultra. Sikap keras ini dipicu dugaan pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Ketua KMHSB, Galang Law, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi dan aduan yang diterima, pembiayaan kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) serta Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Baubau diduga bersumber dari iuran wajib ASN.

Menurut Galang, pada 20 November 2025 diduga terjadi instruksi pengumpulan dana kepada ASN melalui jalur struktural internal. Instruksi tersebut tidak dituangkan secara resmi, melainkan disampaikan melalui rantai komando.

“Dalam hukum administrasi, setiap kewenangan harus memiliki dasar atribusi, delegasi, atau mandat yang jelas. Ketika perintah hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi, tindakan itu berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” tegas Galang.

Ia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang.

KMHSB juga menyoroti adanya tekanan struktural terhadap ASN. Relasi hierarkis, kata Galang, tidak boleh digunakan untuk memaksa bawahan melakukan tindakan di luar kewajiban kedinasan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Pembiayaan kegiatan pemerintah seharusnya bersumber dari APBN melalui mekanisme anggaran yang sah, bukan dari kantong pribadi pegawai. Mengganti istilah dari sumbangan menjadi pembelian door prize tidak menghapus substansi paksaan,” ujarnya.

Situasi semakin memanas ketika pada 29 Desember 2025 ASN menerima undangan rapat mendadak hanya 11 menit sebelum pelaksanaan di tengah kebijakan bekerja dari rumah. Dalam rapat itu, Kakanwil disebut melontarkan pernyataan bernada ancaman mutasi kepada ASN yang tidak patuh.

“Mutasi ASN harus berbasis sistem merit, bukan dijadikan alat intimidasi jabatan,” kata Galang.

KMHSB juga menyoroti pelaksanaan Rakerwil di Nirwana Buton Villa pada 7–9 Januari 2025. Dalam kegiatan tersebut, peserta ASN diduga diwajibkan menanggung berbagai biaya, mulai dari kontribusi kegiatan, talangan makan, hingga biaya hotel, dengan nominal dan batas waktu pembayaran tertentu.

“Jika kegiatan kedinasan dibiayai dari pungutan pegawai, maka publik berhak bertanya: ke mana anggaran resmi kementerian dialokasikan?” tegas Galang.

KMHSB mendesak Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana kegiatan HAB dan Rakerwil di Baubau.

“Jika tidak ada klarifikasi dan penghentian praktik ini, kami akan turun aksi dan membawa seluruh bukti ke ranah hukum,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *