KENDARI – MEDIASEKAWAN.COM.|| Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan digelar di DPRD Sulawesi Tenggara untuk membahas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan jetty milik PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, batal dilaksanakan.
Agenda yang direncanakan berlangsung pada Selasa (10/3/2026) tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pihak PT TIS tidak menghadiri undangan rapat yang telah disampaikan oleh DPRD Sultra.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Halik, menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran mereka. Namun, menurutnya, alasan yang disampaikan belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam forum resmi DPRD.
“Mereka memang mengirimkan surat, tetapi secara prosedural hal tersebut kurang tepat. Alasannya karena pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat dan meminta penundaan jadwal rapat,” ujar Abdul Halik.
Ia menambahkan bahwa Komisi III DPRD Sultra akan segera menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat tersebut sekaligus kembali memanggil pihak perusahaan agar hadir dan memberikan penjelasan secara langsung.
“RDP akan kita jadwalkan ulang. Kita juga akan kembali memanggil pihak perusahaan untuk memastikan kapan mereka siap hadir dan memberikan penjelasan terkait pembangunan jetty tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra, Dirman, menyayangkan ketidakhadiran PT TIS dalam forum yang dinilai penting untuk membahas dampak lingkungan dari proyek tersebut.
Menurut Dirman, di tengah ketidakhadiran perusahaan dalam RDP, aktivitas pembangunan jetty di lapangan justru disebut masih terus berlangsung.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran PT TIS dalam forum ini, sementara informasi yang kami terima menyebutkan bahwa proses pembangunan jetty di lapangan masih terus berjalan,” kata Dirman di Gedung DPRD Sultra.
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi yang diterima masyarakat setempat terkait proyek pembangunan jetty tersebut, khususnya mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Secara regulasi, sebelum pembangunan dilakukan harus ada sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait AMDAL. Namun sampai saat ini warga mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan,” tegasnya.
Dirman menilai forum RDP seharusnya menjadi ruang bagi DPRD untuk mengambil sikap tegas, termasuk memberikan rekomendasi penghentian sementara pembangunan jetty hingga seluruh dokumen dan ketentuan regulasi dipenuhi.
“Harapan kami sebenarnya RDP ini bisa menghasilkan rekomendasi tegas dari DPRD untuk menghentikan sementara pembangunan jetty sampai seluruh dokumen dan persyaratan regulasi dilengkapi. Namun karena pihak perusahaan tidak hadir, pembahasan belum dapat dilakukan secara maksimal,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Tambang Indonesia Sejahtera guna memperoleh penjelasan terkait ketidakhadiran mereka dalam RDP DPRD Sulawesi Tenggara tersebut. (AO)














