KENDARI – MEDIASEKAWAN.COM.|| Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra yang memanggil jurnalis media Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama.
Pemanggilan tersebut dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diadukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah. Laporan itu menggunakan dasar pasal 433 ayat (1) dan (2), subsider pasal 343 ayat (1) juncto pasal 441 KUHP baru.
Kasus ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Irvan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media.” Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama dikutip sebagai narasumber.
Laporan Ridwan Badallah tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026. Berdasarkan surat tersebut, penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Adi Yaksa Pratama dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. Sementara Irvan menerima surat panggilan pada 9 Maret 2026 dan diminta hadir di hadapan penyidik pada 12 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, KKJ Sultra menilai aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang telah diterbitkan. Menurut mereka, jurnalis dan narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses produksi karya jurnalistik.
KKJ Sultra menegaskan bahwa sengketa pemberitaan bukan merupakan ranah pidana, melainkan persoalan etik jurnalistik yang harus diselesaikan melalui mekanisme hak koreksi, hak jawab, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
Pandangan tersebut juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.
Selain itu, KKJ Sultra menilai pemanggilan terhadap Irvan juga bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/44/XI/2022 tentang perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
KKJ Sultra memandang pemanggilan tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta narasumber berita. Tindakan itu dinilai dapat mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara.
Mereka menegaskan bahwa pemberitaan yang ditulis Irvan merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika proses hukum tersebut terus berlanjut, KKJ Sultra menilai hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis serta kebebasan berekspresi di daerah.
Sebagai sikap resmi, KKJ Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kepolisian, di antaranya mengecam pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama, mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan serta melimpahkan perkara tersebut kepada Dewan Pers.
Selain itu, KKJ Sultra juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk memeriksa pejabat dan penyidik Ditreskrimsus yang menangani perkara tersebut karena dinilai tidak mematuhi perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Kepolisian.
KKJ Sultra juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mematuhi mekanisme yang telah disepakati dalam kerja sama dengan Dewan Pers ketika menerima laporan terkait pemberitaan media.
Di sisi lain, masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan diimbau untuk menempuh mekanisme hak koreksi, hak jawab, atau pengaduan kepada Dewan Pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KKJ Sultra sendiri dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis yang bertujuan melawan impunitas terhadap kasus kekerasan dan kriminalisasi jurnalis.
Organisasi ini diinisiasi oleh sejumlah lembaga pers dan organisasi masyarakat sipil, antara lain AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat. (AO)














