Beranda / Daerah / Polemik SK Pengurus HMI Ketawanggede Menguat, Ketua HMI Cabang Malang Soroti Mekanisme PB HMI

Polemik SK Pengurus HMI Ketawanggede Menguat, Ketua HMI Cabang Malang Soroti Mekanisme PB HMI

JAWA TIMUR — MEDIASEKAWAN.COM.|| Polemik terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ketawanggede terus menjadi sorotan di internal organisasi. Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, mempertanyakan mekanisme yang digunakan oleh Pengurus Besar (PB) HMI dalam menerbitkan SK tersebut.

Menurut Mirdan, terdapat sejumlah prosedur organisasi yang dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya dalam proses penerbitan SK kepengurusan tersebut. Hal ini memunculkan keraguan terhadap keabsahan mekanisme yang digunakan oleh PB HMI.

Ia menyoroti tidak adanya tanda tangan Sekretaris Jenderal dalam dokumen SK yang beredar. Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah penerbitan SK tersebut telah melalui rapat harian PB HMI sebagai bagian dari prosedur organisasi.

“SK yang dikeluarkan PB HMI itu tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana mestinya. Kami melihat tidak ada tanda tangan Sekretaris Jenderal dan juga tidak ada penetapan melalui rapat harian PB HMI,” ujar Mirdan.

Di tengah polemik yang berkembang, Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, diketahui tetap menghadiri agenda pelantikan kepengurusan HMI Cabang Ketawanggede. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026, di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya, Malang.

Bagi Mirdan, kehadiran Ketua Umum PB HMI dalam pelantikan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Menurutnya, seorang ketua umum seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan konstitusi organisasi serta memastikan setiap keputusan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa menjaga marwah jabatan ketua umum sangat penting bagi keberlangsungan organisasi. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil oleh pimpinan tertinggi organisasi semestinya selaras dengan aturan internal yang telah disepakati bersama.

“Ketua umum PB HMI seharusnya menegakkan konstitusi dan menjalankan mekanisme organisasi. Itu penting untuk menjaga marwah jabatan ketua umum, jangan sampai justru mempertontonkan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan organisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mirdan menilai kehadiran Bagas Kurniawan dalam pelantikan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan kader. Ia mempertanyakan apakah ketua umum menyadari adanya persoalan dalam mekanisme penerbitan SK namun tetap melaksanakan pelantikan tersebut.

“Dengan kehadiran ketua umum dalam pelantikan tersebut, muncul pertanyaan apakah beliau menyadari adanya persoalan mekanisme namun tetap melaksanakannya, atau justru tidak menyadarinya,” tambahnya.

Di sisi lain, Mirdan menjelaskan bahwa sebelumnya HMI Cabang (P) Kota Malang telah resmi berubah nama menjadi HMI Cabang Ketawanggede. Perubahan nomenklatur tersebut diputuskan melalui Pleno I PB HMI periode 2024–2026 yang berlangsung pada 10–12 Oktober 2024.

Keputusan tersebut kemudian diperkuat kembali melalui Pleno II PB HMI yang dilaksanakan pada 12–15 Februari 2026. Dengan demikian, secara organisasi penggunaan nama HMI Cabang Ketawanggede dinilai telah memiliki dasar keputusan melalui forum resmi organisasi.

Meski demikian, polemik kembali mencuat karena dalam sejumlah surat yang diterbitkan tidak lagi menggunakan kode (P) yang sebelumnya menandakan status “persiapan”. Menurut Mirdan, penggunaan nama tanpa kode tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap pembagian wilayah atau nomenklatur HMI Cabang Malang yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *