KONAWE – MEDIASEKAWAN.COM.|| Pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara oleh penyidik Polda Sultra mendapat perhatian dari sejumlah organisasi pers di daerah. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe, Muhammad Randa, menilai aparat penegak hukum perlu menelaah kembali ketentuan dalam Undang-Undang Pers sebelum mengambil langkah hukum terhadap aktivitas jurnalistik.
Menurut Randa, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
“Penyidik harus menelaah kembali Undang-Undang Pers, MoU Dewan Pers dan Polri, serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Jika persoalannya terkait pemberitaan, maka ada mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers yang seharusnya menjadi rujukan,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut produk jurnalistik perlu ditangani dengan pendekatan yang sesuai dengan regulasi pers.
Randa juga menekankan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik telah memenuhi kaidah jurnalistik serta mematuhi kode etik profesi wartawan.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya sudah jelas. Bisa menggunakan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian. Itu yang diatur dalam UU Pers,” katanya.
Ia menambahkan, Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2022 telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan melindungi kemerdekaan pers sekaligus mengatur penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Perjanjian kerja sama tersebut merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri, yang bertujuan meminimalisir potensi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
“PKS itu tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat,” ungkapnya.
Randa juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mempertegas posisi Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa terkait produk jurnalistik.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai insan pers.
“Pers tentu harus bekerja secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Namun penyelesaian sengketa pers juga harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang,” tutupnya. (AO)














