Beranda / Hukum/Kriminal / LBH HAMI Buton dan Pemda Buteng Sepakati Jalan Damai atas Konflik Lahan Akses Sekolah Rakyat

LBH HAMI Buton dan Pemda Buteng Sepakati Jalan Damai atas Konflik Lahan Akses Sekolah Rakyat

BUTON TENGAH – MEDIASEKAWAN.COM.|| Konflik lahan yang sempat berpolemik antara LBH HAMI Buton dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Pemda Buteng) terkait akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR) akhirnya diselesaikan melalui jalur damai. Kesepakatan tersebut tercapai pada Rabu (11/03/2026), bertepatan dengan sepuluh hari terakhir Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kesepakatan damai itu menyangkut lahan milik Rahmat yang berada di Desa Balabone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Lahan tersebut sebelumnya menjadi perbincangan karena digunakan sebagai akses jalan menuju Sekolah Rakyat Buton Tengah.

Ketua Tim Penasehat Hukum “Justice For Rahmat” dari LBH HAMI Buton, Advokat La Ode Sakiyuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan damai dengan Pemda Buteng terkait persoalan lahan tersebut.

Menurutnya, langkah perdamaian yang ditempuh merupakan solusi terbaik bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak akan merugikan kliennya.

“Kami dari LBH HAMI Buton mengapresiasi hasil kesepakatan damai antara klien kami atas nama Pak Rahmat dengan Pemda Buteng. Jalan damai ini merupakan win-win solution terbaik dan kami pastikan tidak merugikan klien kami,” ujarnya.

Sakiyuddin menjelaskan, sebelumnya LBH HAMI Buton telah menempuh langkah hukum non-litigasi dengan melayangkan somasi kepada Pemda Buteng pada Senin, 2 Februari 2026.

Somasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses mediasi yang dilaksanakan di ruang kerja Sekretariat Daerah Pemda Buteng pada Kamis, 4 Februari 2026. Proses mediasi itu bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak bermaksud menghambat proses pembangunan Sekolah Rakyat, termasuk pembangunan akses jalan menuju lokasi tersebut.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh LBH HAMI Buton semata-mata dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Ia menyebut bahwa kesepakatan damai yang dicapai memberikan kepastian hukum bagi Rahmat sekaligus tetap mendukung kepentingan pembangunan daerah.

Apri menjelaskan bahwa lahan milik Rahmat dengan ukuran sekitar 8 x 20 meter persegi kini telah diserahkan kepada Pemda Buteng untuk digunakan sebagai jalan akses menuju Sekolah Rakyat.

Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan secara tertulis, dengan pihak Pemda Buteng diwakili oleh Camat Mawasangka, Immadudin, sementara pihak Rahmat diwakili oleh orang tuanya, La Kadimu, yang didampingi oleh Adv. Ahmad Subarjo dari LBH HAMI Buton. Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya pihak Rahmat melalui LBH HAMI Buton telah lebih dahulu mencapai kesepakatan dengan Bupati Buton Tengah untuk menempuh jalur perdamaian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *