MEDIASEKAWAN.COM. – Lembaga Gerbong Kampus mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian biaya administrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kendari. Temuan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Laporan tersebut dirilis di Kendari pada Senin, 12 Januari 2026, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Gerbong Kampus terhadap proses pelayanan penerbitan SIM bagi masyarakat. Hasilnya menunjukkan adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada pemohon di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam praktiknya, sejumlah pemohon SIM mengaku harus membayar biaya lebih tinggi dengan berbagai alasan. Biaya tambahan tersebut diduga dikamuflasekan sebagai paket “jaminan kelulusan” atau layanan kesehatan dan psikologi tertentu yang nilainya jauh melampaui harga wajar di pasaran.
Ketua Gerbong Kampus, Abar Watopute, menyampaikan bahwa pihaknya merumuskan beberapa poin utama temuan. Salah satunya adalah selisih biaya yang cukup signifikan antara aturan dan praktik di lapangan, khususnya pada pembuatan SIM C baru.
“Rata-rata biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk SIM C baru berkisar antara Rp400.000 hingga Rp450.000, padahal tarif resmi PNBP hanya Rp100.000,” ungkap Abar dalam keterangan persnya.
Selain itu, Gerbong Kampus juga menemukan adanya dugaan modus operasi berupa paksaan penggunaan jasa pemeriksaan kesehatan tertentu di sekitar area Satpas. Tarif layanan tersebut dinilai tidak transparan dan tidak disertai penjelasan yang memadai kepada pemohon.
Temuan lain yang disoroti adalah minimnya informasi terbuka di lokasi pelayanan. Tidak ditemukannya papan pengumuman tarif resmi yang mencolok dinilai membuka celah terjadinya pungutan liar dan praktik biaya tidak wajar.
“Kami melihat adanya disparitas harga yang sangat jauh antara regulasi di atas kertas dengan realitas di lapangan. Kondisi ini jelas membebani masyarakat, apalagi di tengah tekanan ekonomi pada awal tahun 2026,” tegas Abar.
Sebagai pengingat publik, Gerbong Kampus kembali menegaskan bahwa tarif resmi PNBP sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah SIM A baru Rp120.000, SIM C baru Rp100.000, SIM A perpanjang Rp80.000, dan SIM C perpanjang Rp75.000.
Gerbong Kampus juga menekankan bahwa biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan oleh pihak ketiga resmi sesuai zonasi. Namun demikian, besaran biaya tambahan tersebut harus tetap rasional, transparan, dan tidak bersifat memaksa.
Atas temuan ini, Gerbong Kampus mendesak Divisi Propam Polri dan Korlantas Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan Satpas, khususnya di Polres Kendari.
Selain evaluasi internal, mereka juga mendorong penguatan sistem pembayaran digital dan pembatasan transaksi tunai agar potensi penyimpangan dapat diminimalisir serta pelayanan publik menjadi lebih akuntabel.
Gerbong Kampus mengimbau masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar atau biaya tidak wajar dalam pengurusan SIM agar berani melapor melalui kanal resmi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) atau melalui layanan pengaduan Propam Presisi sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal reformasi pelayanan kepolisian.














