Beranda / Hukum/Kriminal / Jejak Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Tomia: PT Wakatobi Resort Dilaporkan, Izin Dipertanyakan

Jejak Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Tomia: PT Wakatobi Resort Dilaporkan, Izin Dipertanyakan

KENDARI – Aroma dugaan pelanggaran lingkungan mencuat dari kawasan Pulau Tomia. Sebuah laporan resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum (APH) pada 30 Maret 2026, menyoroti aktivitas PT Wakatobi Resort yang diduga merambah kawasan hutan lindung serta membangun infrastruktur tanpa izin sah.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang aktivis lingkungan sekaligus advokat, Risal—yang akrab disapa Bung Risal. Ia mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam aktivitas perusahaan, mulai dari pembangunan jetty (dermaga) hingga dugaan perusakan kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi secara ketat oleh regulasi negara.

“Indikasi kuat menunjukkan bahwa pembangunan jetty dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Selain itu, ada dugaan aktivitas yang mengarah pada perusakan kawasan hutan lindung,” ungkap Risal dalam keterangannya.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, tetapi segera turun melakukan investigasi menyeluruh di lapangan. Menurutnya, ketegasan hukum sedang diuji—apakah negara mampu berdiri di atas kepentingan lingkungan dan masyarakat, atau justru tunduk pada kekuatan modal.

“APH tidak boleh kalah dengan korporasi. Ini soal independensi dan keberanian menegakkan hukum. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Lebih jauh, Risal menilai praktik-praktik semacam ini berpotensi merugikan ekosistem dan masyarakat lokal dalam jangka panjang. Ia menuding ada kecenderungan eksploitasi sumber daya tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Korporasi tidak boleh hanya fokus meraup keuntungan dari tanah kami, sementara kerusakan lingkungan ditinggalkan sebagai beban bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil maupun jadwal investigasi lapangan.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat kawasan hutan lindung memiliki status perlindungan tinggi dan setiap aktivitas pembangunan di dalamnya wajib memenuhi ketentuan hukum yang ketat. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka potensi sanksi pidana maupun administratif terhadap pihak perusahaan terbuka lebar./Red.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *