Kendari – Sidang praperadilan Armin Amin tak lagi sekadar forum hukum. Persidangan ini berubah menjadi panggung terbuka yang membongkar dugaan kriminalisasi secara telanjang. Satu per satu kejanggalan mencuat, menyeret aparat penegak hukum ke dalam sorotan tajam publik.
Dalam sidang pembuktian, Rabu (1/4/2026), tim kuasa hukum tampil tanpa rem. Mereka menghantam langsung langkah Polda Sulawesi Tenggara yang dinilai dipaksakan, tergesa, dan sarat pelanggaran prosedur sejak awal.
Kuasa hukum Armin, La Ode Joko Bonte, menegaskan penetapan tersangka hingga penahanan kliennya tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Hingga kini, penyidik disebut tak mampu menunjukkan dua alat bukti sah—syarat mutlak dalam perkara pidana.
“Ini bukan sekadar cacat, ini berbahaya. Penahanan dilakukan tanpa dasar bukti yang cukup. Ada indikasi kuat pemaksaan proses hukum,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).
Ledakan terbesar muncul dari soal waktu kejadian perkara (tempus delicti). Tuduhan yang diarahkan kepada Armin disebut terjadi pada 2010, namun baru diproses pada 2025. Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun, perkara itu seharusnya telah kedaluwarsa.
Fakta ini memantik dugaan serius: perkara lama sengaja “dihidupkan kembali” untuk kepentingan tertentu.
Armin dilaporkan oleh PT Merbaujaya Indahraya atas tuduhan penyerobotan lahan. Namun di balik laporan itu, kuasa hukum melihat persoalan yang jauh lebih besar—konflik agraria antara warga dan korporasi.
Kasus ini diduga bukan murni pidana, melainkan bagian dari pertarungan kepentingan lahan di Kecamatan Mowila. Armin dinilai terseret sebagai korban dalam konflik tersebut.
Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan tumpang tindih lahan yang janggal. Sawah produktif milik warga yang telah bersertifikat tiba-tiba masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Ini tidak masuk akal. Warga tidak pernah menjual tanahnya, tapi bisa masuk HGU. Ini patut diduga sebagai perampasan terselubung,” tegas Joko Bonte.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 secara tegas melarang alih fungsi lahan sawah. Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang menyasar hak masyarakat.
Kini, praperadilan ini menjelma menjadi ujian besar bagi wajah penegakan hukum. Bukan lagi sekadar soal sah atau tidaknya penahanan, tetapi soal integritas aparat: apakah hukum ditegakkan, atau justru dijadikan alat tekanan.
Publik menunggu. Dan kali ini, sorotan tak bisa lagi dibendung.**














