Bombana, 6 April 2026 — Polemik terkait mekanisme izin perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana mendapat sorotan dari legislatif. Aturan yang mewajibkan persetujuan hingga ke tingkat Bupati dinilai perlu ditinjau kembali karena berpotensi menghambat efektivitas kerja birokrasi.
Anggota DPRD Bombana, Ashari Usman, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Kerja LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Bombana, Senin (6/4). Ia menekankan pentingnya penyesuaian mekanisme perizinan berdasarkan jenjang jabatan.
“Untuk staf atau pejabat eselon III dan IV, cukup melalui Kepala Dinas masing-masing atau Sekretaris Daerah. Tidak perlu sampai ke Bupati,” ujar Ashari.
Menurutnya, sistem perizinan yang proporsional akan mendorong efisiensi serta mempercepat pelaksanaan tugas ASN. Ia menilai bahwa kewenangan pemberian izin sebaiknya tidak terpusat pada satu level, terutama untuk urusan administratif yang bersifat rutin.
Ashari Usman menjelaskan, persetujuan Bupati tetap relevan bagi pejabat eselon II, khususnya dalam perjalanan dinas ke luar daerah. Namun, untuk level di bawahnya, mekanisme dapat disederhanakan melalui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Perjalanan dinas staf atau eselon III dan IV cukup di tingkat Kepala Dinas. Sementara itu, pejabat eselon II, terutama untuk perjalanan ke luar kota, dapat melalui persetujuan Bupati,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Bombana agar segera memperjelas aturan tersebut melalui surat edaran resmi. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian administratif serta menghindari perbedaan interpretasi di lapangan.
“Kami berharap ada penegasan melalui surat edaran. Untuk pejabat eselon II melalui Bupati, sementara staf cukup melalui Kepala Dinas masing-masing,” tambahnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola birokrasi. Penyederhanaan prosedur dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja ASN sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif, efisien, dan responsif./Red.














