Kendari – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo melontarkan kritik keras terhadap Peraturan Rektor tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) yang dinilai membuka celah pembebanan biaya baru bagi mahasiswa.
Kebijakan tersebut dianggap tidak sekadar administratif, tetapi berpotensi langsung menekan akses mahasiswa terhadap layanan akademik, fasilitas pendidikan, laboratorium, hingga penyelesaian studi.
Menteri Pergerakan BEM FT UHO, Abdullah, menegaskan bahwa status BLU memang memberi ruang fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan kampus. Namun, ia mengingatkan, fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi legitimasi untuk membebankan biaya tambahan tanpa kejelasan.
“Fleksibilitas bukan berarti bebas menarik biaya. Tanpa transparansi, kebijakan ini justru berpotensi merugikan mahasiswa,” tegasnya.
Dalam hasil kajian, BEM FT UHO menemukan sejumlah pasal krusial yang dinilai bermasalah dan rawan multitafsir.
Pasal 3 huruf d, misalnya, yang mengatur “tarif layanan akademik lainnya” dianggap terlalu kabur. Frasa tersebut dinilai membuka ruang munculnya pungutan baru yang tidak memiliki batasan jelas.
Sorotan juga diarahkan pada Pasal 4 huruf b dan e terkait penggunaan alat, mesin, laboratorium, dan bengkel. Bagi mahasiswa teknik, fasilitas tersebut bukan layanan tambahan, melainkan kebutuhan utama dalam proses pembelajaran.
“Harus jelas mana yang menjadi hak akademik mahasiswa dan mana yang bisa dikenakan tarif. Jangan sampai hal yang wajib justru dikomersialisasikan,” lanjut Abdullah.
Tak kalah penting, Pasal 7 tentang kemungkinan tarif Rp0,00 bagi mahasiswa tertentu dinilai berisiko menjadi sekadar formalitas. BEM menekankan bahwa kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan oleh mahasiswa kurang mampu, berprestasi, maupun dalam kondisi khusus.
Sementara itu, Pasal 8 ayat (4) dan (5) juga dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan, khususnya terkait tarif laboratorium, bahan praktikum, dan layanan penunjang lainnya.
BEM FT UHO menegaskan, sikap kritis ini bukan bentuk penolakan terhadap regulasi, melainkan peringatan terhadap kebijakan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan mahasiswa.
Sebagai bentuk sikap tegas, BEM FT UHO mengajukan lima tuntutan utama:
Transparansi penuh seluruh rincian tarif layanan di setiap fakultas dan unit.
Kejelasan layanan yang menjadi kewajiban universitas dan yang dapat dikenakan biaya.
Jaminan tidak adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
Perlindungan konkret bagi mahasiswa yang terdampak kondisi ekonomi.
Pembukaan ruang dialog sebelum kebijakan diberlakukan secara menyeluruh.
Menutup pernyataannya, Abdullah menegaskan satu hal yang tidak bisa ditawar: pendidikan bukan komoditas.
“Kampus bukan ruang bisnis. Setiap kebijakan harus berpihak pada keadilan dan menjamin akses pendidikan bagi semua,” pungkasnya.
BEM Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo memastikan akan terus mengawal kebijakan ini secara kritis, terukur, dan berbasis hukum./Red.














