Beranda / Uncategorized / LSM PAKAR Tekan KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Tapsel dalam Dana CSR BI–OJK

LSM PAKAR Tekan KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Tapsel dalam Dana CSR BI–OJK

Tapanuli Selatan — Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Kabupaten Tapanuli Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC LSM PAKAR Tapanuli Selatan, Ali Tohong Siregar, kepada awak media, Kamis (9/4/2026). Ia merujuk pada pemberitaan media nasional pada Agustus 2025 yang mengungkap dugaan aliran dana CSR BI kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI Komisi XI periode sebelumnya.

“Berdasarkan informasi yang beredar, Saudara Gus Irawan Pasaribu diduga pernah menerima dana CSR dari BI dan OJK saat menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi XI. Karena itu, kami meminta KPK bersikap transparan dan profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” ujar Ali.

Ia juga menyoroti bahwa dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pemanfaatan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta kegiatan penyuluhan jasa keuangan pada periode 2020–2023.

Menurut Ali, latar belakang Gus Irawan Pasaribu di sektor perbankan—termasuk pernah menjabat sebagai Direktur Bank Sumut—menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk mendalami peran yang bersangkutan secara objektif dan menyeluruh.

“Dengan pengalaman tersebut, tentu yang bersangkutan memahami mekanisme pengelolaan dana di sektor keuangan. Karena itu, perlu ada pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” katanya.

LSM PAKAR, lanjut Ali, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor keuangan dan lembaga negara.

“Kami menginginkan kejelasan hukum. Jika memang tidak terlibat, tentu harus dibuktikan. Namun jika terdapat indikasi pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Sementara itu, hingga akhir 2025, kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih berada pada tahap penyelidikan oleh KPK. Sejumlah pemberitaan menyebut adanya dugaan aliran dana CSR dengan nilai signifikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui mekanisme yang tidak semestinya.

Gus Irawan Pasaribu sebelumnya mengakui pernah menerima dana CSR BI–OJK sekitar tahun 2019, namun menyatakan dana tersebut digunakan untuk program sosial.

Selain itu, muncul dugaan bahwa penyaluran dana CSR tersebut melibatkan yayasan tertentu yang kini turut menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak terkait mengenai perkembangan kasus tersebut. (C)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *