Beranda / Uncategorized / Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi

KENDARI,— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kunjungan kelembagaan ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka audiensi sekaligus penyerahan salinan laporan layanan informasi publik.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pertemuan antara kedua lembaga negara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bahari, serta Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Olivia Abunawas, bersama sejumlah staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Sementara itu, pihak Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi, Andi Ulil Amri, yang didampingi oleh Komisioner Komisi Informasi, Dr. Marjani, serta Kepala Kesekretariatan Komisi Informasi, Mustamar.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai peran masing-masing lembaga dalam memaksimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab terkait pelayanan informasi publik.

Komisioner Komisi Informasi Sultra, Pimpinan pertemuan tersebut, Andi Ulil Amri mengatakan bahwa dalam pertemuan ini juga menyoroti mekanisme penyelesaian sekngketa informasi publik.

“Diskusi juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, khususnya yang terjadi di Bawaslu, terutama terkait permintaan data dan dokumen kepemiluan yang kerap menimbulkan polemik mengenai kewenangan antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum,”Kata Andi Ulil Amri.

Dalam audiensi tersebut, Andi Ulil Amri juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan konsistensi Bawaslu Sultra yang setiap tahun secara rutin menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi.

“Sejauh ini hanya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang konsisten menyerahkan laporan tersebut, sementara badan publik lainnya belum melaksanakan kewajiban serupa, padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, menegaskan bahwa penyerahan yang dilakukan merupakan salinan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Tadi itu hanya penyerahan Salinan laporan Layanan Informasi Publik kepada KI Prov Sultra sesuai Ketentuan Perbawaslu No 1/2022 Jo Perbawaslu No 10 Tahun 2019, Jadi rutin setiap Tahun jajaran Bawaslu Prov Menyerahkan hal tersebut kepada Bawaslu RI dan KI Prov sehingga hanya prosedur normal saja,”Kata Iwan Rompo Banne saat di konfirmasi awak media.

Untuk diketahui, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara juga menyampaikan sejumlah agenda ke depan, salah satunya pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi badan publik se-Sulawesi Tenggara yang direncanakan akan dipercepat pada bulan Mei atau awal Juni tahun 2026.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *