KENDARI – Praktik pelarangan kendaraan transportasi online untuk menjemput penumpang di kawasan Pelabuhan Nusantara Kendari menuai reaksi keras dari pemerintah. Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, angkat bicara dan mengecam tindakan sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang diduga menguasai akses jalan hingga melarang aktivitas penjemputan.
Sudirman menegaskan bahwa akses jalan di sekitar pelabuhan merupakan fasilitas publik milik pemerintah, sehingga tidak boleh dikuasai atau diatur secara sepihak oleh pihak mana pun. Ia menilai, tindakan tersebut telah melampaui batas kewenangan.
“Itu jalan pemerintah, bukan milik mereka. Siapa saja berhak beraktivitas di sana, termasuk menjemput penumpang untuk mencari nafkah,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).
Menurut Sudirman, hingga saat ini tidak terdapat regulasi resmi yang melarang kendaraan transportasi online beroperasi di luar kawasan pelabuhan. Oleh karena itu, segala bentuk pelarangan di lapangan dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar hak masyarakat.
“Kalau tidak ada aturan, lalu siapa yang memberi mereka hak untuk melarang? Ini jelas tindakan sepihak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengaturan aktivitas transportasi memang dapat diterapkan di dalam kawasan pelabuhan yang memiliki regulasi khusus. Namun, apabila penjemputan dilakukan di luar gerbang atau di jalan umum, maka tidak ada dasar untuk melakukan pelarangan.
“Di dalam kawasan silakan diatur sesuai aturan pelabuhan. Tetapi jika di luar, itu adalah ruang publik yang tidak boleh dibatasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sudirman juga menyoroti dugaan praktik intimidasi yang terjadi di lapangan. Ia mengingatkan agar seluruh pihak yang menyediakan jasa transportasi tetap menjunjung tinggi etika serta tidak melakukan tekanan terhadap pengemudi maupun penumpang.
Menurutnya, tindakan mencegat kendaraan online hingga memaksa penumpang berjalan kaki sejauh ratusan meter merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata dan merugikan masyarakat.
“Bayangkan penumpang yang membawa barang, ibu-ibu dengan anak, atau orang tua. Mereka harus berjalan jauh hanya karena tidak boleh dijemput. Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi juga soal kemanusiaan,” tegasnya.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kondisi tersebut, guna mencegah potensi konflik serta menghindari keresahan di tengah masyarakat.
(Redaksi)














