KENDARI, MEDIASEKAWAN .COM — Hanya hitungan jam lagi warga Desa Pongkowulu, Kecamatan Kambowa, Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, berencana menutup akses jalan desa mereka. Kemarahan yang terpendam selama 36 tahun—hampir empat dasawarsa—memuncak. Ruas sepanjang 9 kilometer yang menghubungkan Ereke ke Baubau itu disebut hanya tinggal nama. Lumpur, lubang menganga, dan kubangan air menjadi pemandangan rutin, sementara janji perbaikan tak kunjung datang.
Di tengah ketegangan itu, muncul sebuah pertanyaan reflektif yang mengiris birokrasi: “Apa yang akan dilakukan seorang bupati jika rakyatnya sudah di ambang keputusasaan?”
Dalam skenario faktual, Bupati Butur saat ini berlatar belakang pengacara. Mantan Ketua PERADI Kendari itu tentu paham betul batasan kewenangan: jalan Pongkowulu adalah jalan provinsi. Secara hukum, kabupaten tidak punya anggaran untuk perbaikan struktural. Tapi secara moral? Seorang kepala daerah tidak bisa bersembunyi di balik papan nama kewenangan ketika warganya 36 tahun menembus hujan dan panas di atas jalan yang nyaris mati.
Kalimat “itu bukan kewenangan saya” adalah kebenaran administratif yang justru paling menyakitkan untuk didengar. Sebab, yang 36 tahun melewati kubangan adalah rakyat Butur. Motornya yang rusak adalah rakyat Butur. Hasil kebun yang busuk di jalan adalah rakyat Butur. Dan pasien yang meninggal di perjalanan menuju Baubau—jika sampai terjadi—juga rakyat Butur.
Seandainya penulis menjadi Bupati Butur, langkahnya tidak akan menunggu warga memasang spanduk blokade. Tidak akan mengirim staf, atau menerbitkan surat penugasan. Hari ini juga, ia akan turun ke Pongkowulu.
Tidak dengan mobil dinas yang lengkap pengawal. Tidak dengan mimbar. Tidak dengan kalimat klasik “akan kami koordinasikan”. Rakyat sudah terlalu sering mendengar kata itu hingga menjadi alosia belaka.
Yang akan ia lakukan adalah duduk di lesehan, menyamakan posisi dengan warga. Di sampingnya, Kadis PU, anggota DPRD setempat, dan sekretaris desa. Ia akan membuka peta dan data di atas meja kayu: mana titik rusak yang sudah diusulkan ke provinsi sejak 2023? Mana yang diproses? Mana yang ditolak karena alasan anggaran IJD (Infrastruktur Jalan Daerah) atau Inpres Jalan Daerah 2026?
Ia tidak akan menjanjikan aspal dalam semalam. Tapi ia wajib memberikan tiga kepastian:
- Kepastian tanggung jawab: “Ini jalan provinsi, tapi yang menanggung dampaknya setiap hari adalah saya dan Anda semua. Maka saya yang akan mengetok pintu gubernur, bukan sekadar mengirim surat.”
- Kepastian proses: Bukalah dokumen usulan. Tunjukkan warga bahwa ruas Pongkowulu masuk prioritas atau tidak. Jika belum, perjuangkan hari ini juga.
- Langkah darurat: Sebelum provinsi bergerak, lubang harus ditimbun dengan material sementara. Drainase dibuka agar air tak menggenang. Badan jalan diratakan dengan alat seadanya.
Tiga puluh enam tahun. Seorang anak yang lahir ketika jalan itu mulai rusak, kini mungkin sudah menjadi kakek yang mengantar cucunya sekolah melewati jalan yang sama. Tanpa perbaikan berarti.
Jalan memang provinsi. Tapi Pongkowulu adalah wajah Buton Utara. Dan seorang bupati tidak butuh kewenangan penuh untuk berdiri paling depan. Ia hanya butuh keberanian untuk berkata: “Saya yang bertanggung jawab memperjuangkan ini, sampai selesai.”
Karena sebelum ada blokade, yang dibutuhkan hanyalah seorang pemimpin yang datang—bukan untuk berpidato, tetapi untuk bekerja.














