KENDARI, MEDIASEKAWAN.COM. – PC IMM Kota Kendari mengecam keras dugaan tindakan represif dan brutal yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Konawe Selatan saat aksi demonstrasi pada Senin, 20 April 2026. Insiden ini diduga bukan sekadar bentrokan biasa, melainkan bentuk nyata pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum.
Ketua Umum PC IMM Kota Kendari, Dirman, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melukai nilai-nilai demokrasi. Salah satu korban, IMMawan Zaldin—demisioner Ketua Umum PC IMM Kota Kendari periode 2024–2025—mengalami luka serius setelah diduga dipukul di bagian bibir hingga berdarah. Peristiwa ini dinilai sebagai bukti bahwa kekerasan telah dijadikan alat untuk membungkam suara rakyat.
Aksi tersebut melibatkan puluhan massa dari Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra bersama warga Desa Bangun Jaya yang mendatangi Gedung DPRD Konawe Selatan. Mereka menuntut pengawasan ketat terhadap aktivitas PT. TIS, pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pembentukan panitia khusus (Pansus), serta transparansi kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Namun, untuk kedua kalinya DPRD Konawe Selatan disebut tidak menemui massa aksi. Kekecewaan pun memuncak hingga berujung pada aksi pembakaran ban di depan gedung DPRD. Situasi kemudian memanas ketika oknum Satpol PP diduga merespons bukan dengan pendekatan persuasif, melainkan tindakan provokatif—menghalangi massa, menendang ban yang terbakar ke arah demonstran, hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Zaldin.
Dirman menilai tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta berpotensi melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Lebih jauh, PC IMM Kota Kendari juga menyoroti kepemimpinan Kasatpol PP Kabupaten Konawe Selatan yang dinilai gagal total. Di bawah komandonya, aparat disebut bertindak tanpa kendali, bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap tindakan represif.
“Ini adalah kegagalan kepemimpinan. Tanggung jawab komando tidak berjalan. Kasatpol PP tidak mampu mengendalikan anggotanya, bahkan justru mencoreng institusi dengan tindakan yang mencederai rakyat,” tegas Dirman.
Atas peristiwa tersebut, PC IMM Kota Kendari menyampaikan tuntutan tegas:
- Mendesak pencopotan Kasatpol PP Kabupaten Konawe Selatan dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan fungsi kepemimpinan.
- Mendesak pengusutan pidana terhadap oknum Satpol PP yang terlibat, termasuk identifikasi pelaku, proses hukum sesuai aturan yang berlaku, serta pemberhentian dari dinas.
Dirman menegaskan, tindakan represif tidak akan pernah mampu memadamkan semangat perjuangan rakyat. Justru sebaliknya, insiden ini akan menjadi pemantik perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan.
“Ketika aparat memilih kekerasan, maka rakyat akan menjawab dengan perlawanan yang lebih kuat. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya/DN













