Wawoni Tengah, (6 Mei 2026 ) – Serangkaian Pesan Berisi Makian dan Penghinaan: Perilaku Oknum Anggota Polsek Wawoni Tengah Diduga Langgar Etika dan Hukum, Masyarakat Minta Polda Sultra Tindak Tegas Isu menyangkut perilaku tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Kepolisian Sektor Wawoni Tengah dengan inisial FZR, kembali menjadi sorotan publik setelah beredar secara luas tangkapan layar pesan percakapan elektronik yang dikirimnya dalam beberapa waktu terakhir. Dari kumpulan bukti yang ada, terlihat jelas bahwa oknum tersebut secara berulang kali menyampaikan ucapan bernada kasar, penuh makian, penghinaan, serta kata-kata yang merendahkan martabat orang lain. Pesan-pesan tersebut dikirim dalam rentang waktu yang berdekatan, 4-5Mei 2026 mulai dari pukul 20.42, 20.52, 21.02, hingga 01.02 WIB. Postingan tersebut di duga di tujukan terhadap salah satu oknum kepolisian yang ada di polsek wawoni tengah. Isinya beragam, mulai dari pengecaman fisik, ucapan yang bernada menghina kondisi diri, tuduhan yang tidak berdasar, hingga ungkapan yang menggunakan bahasa kotor dan tidak pantas. Bahasa yang digunakan jauh dari norma kesopanan, kesusilaan, serta nilai-nilai luhur yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Yang menjadi sorotan utama adalah bahwa tindakan ini dilakukan oleh seseorang yang berperan sebagai aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi teladan dalam bersikap, bertutur kata, dan menjaga perilaku yang baik di mana pun berada. Perbuatan berulang ini dinilai tidak hanya melanggar kode etik profesi dan peraturan kedisiplinan yang berlaku di lingkungan kepolisian, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan. Akibat perbuatannya ini, citra dan martabat institusi kepolisian di mata masyarakat dinilai semakin tercoreng. Kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah selama ini menjadi terancam karena perilaku segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. Menyikapi hal ini, Ferli salah satu mahasiswa UHO meminta agar Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai pihak yang berwenang untuk mengambil langkah tegas dan serius dalam menangani kasus ini. Ferli berharap dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, mengumpulkan seluruh bukti yang ada, dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat secara objektif. Apabila nantinya terbukti bahwa oknum yang bersangkutan memang melakukan perbuatan yang dituduhkan, masyarakat menuntut agar diberikan sanksi yang setimpal dan tegas, baik itu berupa sanksi disiplin maupun proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban, pemulihan kepercayaan masyarakat, serta pencegahan agar tidak ada lagi anggota kepolisian yang berani melakukan perbuatan serupa di masa mendatang. Ferli juga berharap agar kasus ini diselesaikan secara transparan dan tidak ditutup-tutupi, sehingga dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh jajaran kepolisian untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Serangkaian Pesan Berisi Makian dan Penghinaan: Perilaku Oknum Anggota Polsek Wawoni Tengah Diduga Langgar Etika dan Hukum, Mahasiswa UHO Minta Polda Sultra Tindak Tegas














