Beranda / Uncategorized / TAMBANG PASIR ILEGAL MUNA BARAT MELEDAK!

TAMBANG PASIR ILEGAL MUNA BARAT MELEDAK!

Konsorsium Aktivis Merdeka Seret Dugaan “Jaringan Mafia Pasir” ke Polda Sultra, Desak Penampung hingga Oknum Pembeking Diusut

KENDARI , MEDIASEKAWAN. COM. — Dugaan praktik pertambangan pasir ilegal di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, akhirnya resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (21/5/2026).

Laporan yang dilayangkan Konsorsium Aktivis Merdeka itu bukan sekadar menyoroti aktivitas pengerukan pasir ilegal di lapangan, tetapi juga menyeret dugaan adanya “jaringan besar” yang disebut ikut menikmati praktik tambang ilegal tersebut.

Aktivis mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan memburu penampung, pemodal, hingga oknum yang diduga membekingi aktivitas ilegal yang disebut telah berlangsung secara terang-terangan.

Perwakilan Konsorsium Aktivis Merdeka, Muhamad Wandi Budiman, menegaskan aktivitas tambang pasir ilegal mustahil dapat berjalan terus-menerus tanpa adanya pihak kuat yang bermain di belakang layar.

“Kami menduga ada jaringan yang bermain di balik aktivitas tambang pasir ilegal ini. Mulai dari penambang, penampung, pemodal, hingga oknum tertentu yang diduga membekingi. Mustahil aktivitas seperti ini berjalan bebas kalau tidak ada yang melindungi,” tegas Wandi Budiman usai memasukkan laporan di Polda Sultra.

Tak hanya bicara soal dugaan pelanggaran hukum, Wandi juga menyoroti ancaman serius terhadap lingkungan hidup akibat pengerukan pasir ilegal di kawasan pesisir Muna Barat.

Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi memicu abrasi pantai, merusak ekosistem pesisir, mengganggu habitat laut, hingga memperparah kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

“Daerah Dirugikan, Alam Dirusak”

Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat aktivitas pertambangan ilegal yang disebut berjalan tanpa legalitas resmi.

“Sumber daya alam daerah dikeruk dan diperjualbelikan, tetapi daerah tidak mendapatkan apa-apa. Tidak ada kontribusi PAD untuk Muna Barat. Yang menikmati hanya kelompok tertentu,” katanya.

Aktivis menilai negara dan pemerintah daerah berpotensi mengalami kerugian besar jika praktik tambang ilegal terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Karena itu, mereka mendesak Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara agar menelusuri seluruh rantai distribusi hasil tambang ilegal, termasuk pihak pembeli dan aliran keuntungan yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak.

“Kalau aparat serius, pasti bisa ditelusuri siapa penampungnya, ke mana pasir itu dijual, siapa yang mendapat keuntungan, dan siapa yang bermain di belakang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap aktor utamanya,” tambah Wandi.

Dalam laporannya, Konsorsium Aktivis Merdeka juga mendesak aparat berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Muna Barat guna menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Mereka memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga aparat mengambil langkah konkret terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Ini bukan sekadar soal tambang ilegal. Ini soal penyelamatan lingkungan dan aset daerah. Jangan biarkan kekayaan alam Muna Barat dieksploitasi secara ilegal tanpa manfaat bagi masyarakat,” tutup Wandi Budiman./Red.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *