Beranda / Uncategorized / “Aroma Penyimpangan Dana Pemilu Sultra Menguat”

“Aroma Penyimpangan Dana Pemilu Sultra Menguat”

AMAKS Desak BPK Buka Hasil Audit, Temuan Perjalanan Dinas dan Dana Adhoc Rp17,8 Miliar Jadi Sorotan

KENDARI, MEDIASEKAWAN.COM. — Dugaan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan penyelenggara pemilu Sulawesi Tenggara kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sultra (AMAKS) mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk mempertanyakan hasil audit terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas pada sembilan satuan kerja, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra.

Kedatangan AMAKS bukan tanpa alasan. Mereka menyoroti temuan realisasi belanja perjalanan dinas senilai Rp1,56 miliar yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, keterlambatan pertanggungjawaban dana operasional badan adhoc penyelenggara pemilu dengan nilai fantastis mencapai Rp17,8 miliar juga ikut menjadi sorotan tajam.

AMAKS menilai publik berhak mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan tersebut ditindaklanjuti. Karena itu, mereka mendesak BPK membuka dokumen hasil audit terhadap KPU Sultra dan sejumlah satuan kerja lainnya demi menjamin transparansi pengelolaan keuangan negara.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Ini menyangkut integritas pengelolaan anggaran publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” tegas AMAKS dalam keterangannya.

Menanggapi desakan tersebut, pihak BPK Perwakilan Sultra mengungkapkan bahwa sebagian besar temuan perjalanan dinas pada sembilan satuan kerja sebenarnya telah dikembalikan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan. Nilainya mencapai sekitar Rp980,9 juta.

Meski begitu, masih terdapat sekitar Rp595 juta yang belum dikembalikan hingga LHP resmi diterbitkan auditor negara tersebut.

Khusus di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, nilai temuan disebut mencapai sekitar Rp360 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp345 juta telah dikembalikan, sementara sisanya sekitar Rp15 juta belum dikembalikan hingga LHP diterbitkan.

Pernyataan BPK bahwa pihaknya tidak lagi melakukan monitoring langsung setelah LHP diterbitkan turut memantik perhatian. BPK berdalih sisa nilai temuan tersebut dinilai masih dapat dikembalikan oleh pihak terkait.

Namun, AMAKS menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sepele. Terlebih lagi, temuan lain terkait keterlambatan pertanggungjawaban dana operasional badan adhoc pemilu mencapai angka yang jauh lebih besar, yakni Rp17,8 miliar.

Dalam penjelasan BPK, terdapat dua persoalan utama. Pertama, keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban oleh penyelenggara pemilu adhoc kepada KPU dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar. Kedua, terdapat dana sekitar Rp9,2 miliar yang hingga LHP diterbitkan disebut belum dibuatkan pertanggungjawabannya kepada pihak KPU.

Besarnya angka tersebut membuat AMAKS mendesak agar seluruh pihak terkait tidak berlindung di balik alasan administratif semata. Mereka meminta ada langkah serius untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terbuka kepada publik.

AMAKS menegaskan, pengelolaan dana pemilu harus bersih dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, setiap rupiah anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara jelas.

“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu justru runtuh akibat dugaan persoalan pengelolaan anggaran yang tidak diselesaikan secara terbuka,” tegas AMAKS./Red.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *