JAKARTA MEDIASEKAWAN.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama aparat penegak hukum kembali mengingatkan ancaman serius terhadap praktik perjudian elektronik (judi online) yang kian masif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku judi online dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 27 Ayat (2) UU ITE secara tegas menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, yang memperbolehkan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Ketentuan ini berlaku bagi penyedia platform, pengelola situs, hingga pihak yang mendistribusikan konten perjudian secara elektronik. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar juru bicara Komdigi dalam keterangannya, Selasa 2 juni/2026).
Selain UU ITE, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjangkau penyelenggara maupun pihak yang turut serta dalam aktivitas perjudian, baik sebagai bandar, agen, maupun pemain.
Pendekatan Baru: Dari Blokir ke Perlindungan Korban
Komdigi mengakui bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau aplikasi. Data menunjukkan bahwa meskipun puluhan ribu situs telah diblokir, jumlah korban dan nilai transaksi perjudian justru terus meningkat. Oleh karena itu, kebijakan ke depan akan difokuskan pada tiga pilar utama:
- Pengawasan Efektif: Memperkuat sistem deteksi dini terhadap konten perjudian, termasuk yang menyamar menjadi game atau aplikasi investasi bodong.
- Koordinasi Kuat dengan Aparat Penegak Hukum: Melibatkan Polri, Kejaksaan, dan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta menangkap pelaku utama, bukan hanya memutus akses.
- Transparansi Publik: Menyediakan laporan berkala mengenai hasil pemberantasan, termasuk data penurunan jumlah korban dan volume transaksi ilegal.
“Keberhasilan pemberantasan judi online harus diukur dari menurunnya jumlah korban dan transaksi perjudian, bukan hanya dari jumlah situs yang diblokir. Blokir hulu, selamatkan hilir,” tegas pejabat Komdigi.
Masyarakat yang menemukan konten atau tautan perjudian elektronik diimbau segera melaporkannya melalui kanan pengaduan resmi Kominfo (sekarang Komdigi) serta tidak menyebarkan atau mentransmisikan muatan tersebut, karena turut melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE.











