Kendari,Mediasekawan.com 1 Juli 2026 – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara (BEM UNU Sultra), Asrapin, menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan penerapan wajib belajar 17 tahun, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurut Asrapin, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, negara tidak boleh berhenti menjamin akses pendidikan hanya sampai jenjang pendidikan menengah. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan tinggi tanpa terkendala persoalan ekonomi.
“Saat ini pembahasan RUU Sisdiknas masih mengarah pada penguatan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari PAUD. Namun kami berpandangan bahwa Indonesia membutuhkan lompatan yang lebih progresif melalui kebijakan wajib belajar 17 tahun hingga perguruan tinggi. Dengan demikian, tidak ada lagi anak bangsa yang gagal melanjutkan kuliah hanya karena keterbatasan biaya,” tegas Asrapin.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pendidikan tinggi bukan lagi menjadi kebutuhan segelintir orang, melainkan kebutuhan bangsa untuk menghadapi tantangan global, perkembangan teknologi, serta persaingan ekonomi di masa depan.
BEM UNU Sultra juga mendorong agar pemerintah pusat dan DPR RI menghadirkan skema pembiayaan yang menjamin masyarakat dapat mengakses pendidikan tinggi secara gratis atau dengan biaya yang ditanggung oleh negara, khususnya bagi keluarga kurang mampu. Menurutnya, amanat konstitusi mengenai hak memperoleh pendidikan harus diwujudkan secara nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“Jangan sampai perguruan tinggi hanya menjadi ruang bagi mereka yang mampu secara ekonomi. Negara harus memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan sampai perguruan tinggi tanpa diskriminasi,” lanjutnya.
Selain memperluas akses pendidikan, Asrapin menekankan bahwa kebijakan wajib belajar 17 tahun akan berdampak pada meningkatnya kualitas SDM, menurunnya angka pengangguran, berkurangnya kesenjangan sosial, serta mendorong lahirnya generasi muda yang lebih inovatif, produktif, dan berdaya saing.
Melalui momentum pembahasan RUU Sisdiknas, BEM UNU Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, akademisi, dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal lahirnya kebijakan pendidikan yang lebih berkeadilan. Pendidikan bukan sekadar pengeluaran negara, melainkan investasi terbaik untuk masa depan Indonesia.
“Kami berharap DPR RI dan pemerintah dapat mempertimbangkan usulan wajib belajar 17 tahun sebagai bagian dari reformasi besar sistem pendidikan nasional. Negara harus hadir menjamin setiap anak bangsa memperoleh hak atas pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi,” tutup Asrapin.
Redaksi : Mediasekawan














