Kendari,Mediasekawan.com 15 Agustus 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo atau BEM FKIP UHO menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Dekan FKIP UHO Nomor 52/DST/UN29.8/KP/2026 tentang Implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Surat edaran yang ditandatangani Dekan FKIP UHO, Dr. Damhuri,S.Pd., M.P pada 11 Agustus 2026 tersebut berisi larangan bagi dosen untuk meminta dan/atau menerima hadiah/gratifikasi dari mahasiswa, serta larangan menjual diktat dan memungut biaya pada seminar proposal dan ujian skripsi.
Sekretaris Jenderal BEM FKIP UHO, Asran, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan fakultas atas kebijakan tegas tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem kampus yang bersih, transparan, dan berpihak kepada mahasiswa.
“Kami dari BEM FKIP UHO sangat mendukung dan mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Bapak Dekan. Ini adalah bukti nyata komitmen FKIP UHO dalam membangun Zona Integritas dan memberantas praktik-praktik yang selama ini memberatkan mahasiswa,” ujar Asran di Kendari, Jumat 15 Agustus 2026.
Asran menambahkan, dukungan BEM FKIP UHO terhadap surat edaran ini memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kebijakan ini sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengamanatkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan yang berintegritas. Selain itu juga sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Menteri PANRB No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asran berharap seluruh civitas akademika FKIP UHO dapat mematuhi edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab. Pihaknya juga siap menjadi garda terdepan dalam mengawal dan mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh mahasiswa.
“Kami mengajak seluruh mahasiswa untuk tidak ragu melapor jika masih menemukan pelanggaran. Mari kita bersama-sama wujudkan FKIP UHO yang WBK dan WBBM,” tutup Asran.
Redaksi : Mediasekawan













