Kendari,Mediasekawan.com 3 Juli 2026 – Kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memasuki babak krusial di penghujung tahun. Meski bertujuan mulia untuk menyehatkan fiskal negara dan mengalokasikan belanja pada program prioritas, implementasinya di daerah memunculkan dilema besar, khususnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Efisiensi yang tidak terencana dan terkesan sepihak dikhawatirkan justru menggerus semangat otonomi daerah dan menurunkan kualitas pelayanan publik yang menjadi hak dasar masyarakat.
Ketergantungan Fiskal vs. Kebijakan Pemangkasan
Kota Kendari, seperti banyak daerah lainnya di Indonesia, masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Data realisasi APBD 2025 menunjukkan bahwa dari total pendapatan daerah sebesar Rp1,49 triliun, Transfer ke Daerah (TKDD) menyumbang Rp1,05 triliun atau sekitar 67 persen . Angka ini jelas menunjukkan bahwa ruang fiskal daerah sangat ditentukan oleh kebijakan fiskal dari pusat.
Namun, kebijakan efisiensi nasional justru memangkas pos Transfer ke Daerah (TKD). Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, menyoroti bahwa pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tidak hanya berimplikasi pada kapasitas fiskal, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) . Hal senada disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), yang menyebut pemotongan TKD berdampak pada kesulitan daerah membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan mengelola belanja operasional pegawai .
Potensi “stagnasi pertumbuhan ekonomi” akibat hilangnya geliat pembangunan di daerah juga menjadi kekhawatiran serius yang disuarakan para kepala daerah . Kota Kendari sendiri mencatat realisasi belanja modal baru 60,51 persen hingga akhir tahun 2025 , yang mengindikasikan potensi perlambatan pembangunan infrastruktur akibat pengetatan anggaran.
Kesenjangan Antara Narasi dan Realitas di Lapangan
Di tingkat lokal, narasi efisiensi kerap berbenturan dengan realitas kebijakan yang masih menyisakan pertanyaan. Publik dikagetkan dengan kritik terhadap pelaksanaan studi banding ke Bali di tengah kondisi fiskal daerah yang defisit, sebagaimana diberitakan media lokal . Hal ini memicu skeptisisme terhadap konsistensi penerapan prinsip efisiensi.
Pemerintah Kota Kendari memang telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum (SBU) sebagai panduan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas . Namun, tantangan utamanya terletak pada implementasi dan transparansi. Ketiadaan data terbuka mengenai realisasi belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan belanja alat tulis kantor (ATK) membuat masyarakat kesulitan mengawasi secara objektif. Akibatnya, kebijakan yang seharusnya menjadi instrumen tata kelola yang baik berisiko dipandang sebagai formalitas administratif semata.
Kunci Kebijakan: Transparansi, Prioritas, dan Komunikasi
Agar efisiensi tidak menjadi bumerang bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, sejumlah langkah strategis harus diambil:
- Penetapan Prioritas dan Perlindungan Sektor Esensial: Kebijakan efisiensi harus memiliki skala prioritas yang jelas. Sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, harus dilindungi dari pemangkasan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto pun menekankan pentingnya mengalokasikan dana untuk program substantif demi kesejahteraan rakyat .
- Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah Kota Kendari, dan daerah lainnya, perlu secara proaktif membuka data realisasi anggaran, khususnya untuk pos-pos yang menjadi objek efisiensi. Keterbukaan informasi akan memungkinkan publik dan pemangku kepentingan untuk menguji apakah pengelolaan keuangan daerah sudah benar-benar tertib, ekonomis, dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
- Dialog dan Harmonisasi Pusat-Daerah: Pemotongan TKD yang dilakukan secara sepihak tanpa dialog yang memadai telah menimbulkan resistensi di daerah. Pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan fiskal tetap menghormati prinsip otonomi daerah. Komunikasi yang intensif dan solutif antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk menemukan formula efisiensi yang tidak menghambat kinerja pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Kesimpulan
Efisiensi anggaran bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai tata kelola keuangan yang lebih baik dan pelayanan publik yang berkualitas. Kasus di Kota Kendari menjadi cermin bahwa kebijakan efisiensi harus dijalankan dengan hati-hati, transparan, dan tetap berpijak pada semangat otonomi daerah. Tanpa pengawasan dan komunikasi yang baik, kebijakan ini berpotensi menimbulkan risiko nyata: mulai dari penurunan kualitas layanan di puskesmas dan sekolah, hingga melebarnya ketimpangan pelayanan antara pusat kota dan wilayah pinggiran.
Redaksi: Mediasekawan













