Jakarta,Mediasekawan.com 4 Agustus 2026 — Gugatan uji materi terhadap Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang mengatur tentang surat utang khusus Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini dinilai mengandung sejumlah cacat normatif yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Tim pemohon yang terdiri dari para pegiat demokrasi, La Ode Arukun, M.H., Ahmad Bintang Wicaksono, S.H., dan Lukman Papalia, S.H., mempersoalkan secara spesifik klausul dalam ayat (5) dan (6) pasal a quo. Mereka menilai, frasa dalam pasal tersebut memberikan jaminan dan perlindungan yang bersifat absolut, sehingga berpotensi menghilangkan akuntabilitas hukum bagi para pembeli instrumen utang negara tersebut.
“Melalui penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond, negara menjamin perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, hingga gugatan perdata. Bahkan pada ayat (6), data dan informasi transaksi surat utang khusus ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan maupun dasar pengenaan pajak,” ujar Arukun dalam keterangannya, 4 Agustus 2026
Menurut Arukun, ketiadaan batasan yang jelas dalam norma tersebut—seperti ruang lingkup perlindungan, subjek yang dilindungi, dan kapan perlindungan berakhir—menimbulkan multiinterpretasi. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat aparat penegak hukum memiliki penafsiran berbeda, yang pada akhirnya merugikan kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat.
“Ketidakjelasan ini berpotensi menghambat proses penyidikan dan pembuktian. Apabila data transaksi tidak dapat dijadikan alat bukti, aparat kesulitan menelusuri aliran dana, dan kepastian hukum bagi masyarakat menjadi terganggu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arukun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Pemuda Bulan Bintang ini menyoroti bahwa keberadaan pasal tersebut bertentangan dengan unsur negara hukum, yaitu supremasi hukum, due process of law, dan akuntabilitas. Ia khawatir, perlindungan yang terlalu luas terhadap kelompok tertentu justru akan menghilangkan jaminan bahwa setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran.
“Kepentingan konstitusional untuk mendorong pemerintahan yang terbuka akan tergerus. Jika data transaksi tidak dapat dijadikan bukti dan informasi tidak dapat digunakan untuk penegakan hukum, maka transparansi berkurang, pengawasan publik melemah, dan akuntabilitas menurun,” tambah Arukun.
Kerugian konstitusional lainnya yang disorot adalah potensi terhambatnya upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Arukun menilai, tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, penelusuran asal-usul dana dan pembuktian aliran dana hasil kejahatan akan menjadi lebih sulit.
Hal ini, menurutnya, relevan dengan kasus yang menimpa mantan Jampidsus Febri Adryansyah yang diduga terjerat kasus korupsi dan pencucian uang. “Tujuan kami mengajukan uji materi ini adalah agar norma tersebut diubah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga negara tidak menjadi rumah pencucian uang seperti yang dikhawatirkan para ahli hukum,” tutup Arukun.
Tantangan Pemerintah dan Respons Pengamat
Gugatan ini menjadi ujian bagi pemerintah yang berencana menerbitkan instrumen tersebut untuk menarik investasi domestik . Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan akan menyiapkan sejumlah ahli hukum untuk mempertahankan kebijakan ini di MK . Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hanya melekat pada dana yang ditempatkan di instrumen tersebut, bukan pada seluruh aset atau bisnis pemilik dana .
Pengamat pasar modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menilai gugatan ini memang berpotensi menambah ketidakpastian jangka pendek. Namun, dampaknya terhadap pasar keuangan diperkirakan terbatas selama pemerintah mampu menjaga transparansi dan tata kelola instrumen tersebut . Sebaliknya, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai pemberian kekebalan hukum ini berpotensi menurunkan reputasi Indonesia di mata investor global karena dianggap melonggarkan standar anti-pencucian uang.
Redaksi : Mediasekawan/Asar














