Beranda / Nasional / Kerapihan Fisik dan Keruwetan Sistem: Mengurai Benang Kusut Transportasi Halmahera Selatan Oleh: Febrian Adam Samir, S.T.

Kerapihan Fisik dan Keruwetan Sistem: Mengurai Benang Kusut Transportasi Halmahera Selatan Oleh: Febrian Adam Samir, S.T.

Jakarta,Mediasekawan.com 13 Agustus 2026 — Wajah infrastruktur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kemajuan signifikan. Ruas-ruas jalan utama yang mulus, pelebaran akses, dan penataan ruang publik menjadi pemandangan yang mencolok. Namun, di balik gemerlap pembangunan fisik, denyut transportasi publik di kawasan tersebut justru menyimpan kontradiksi yang mengkhawatirkan.

Di satu sisi, Terminal Labuha, yang semestinya menjadi pusat mobilitas, tampak sepi dan tak berfungsi optimal. Di sisi lain, ruas jalan dipenuhi oleh hiruk-pikuk persaingan tidak sehat: sopir angkutan kota (angkot) berebut penumpang, kendaraan tak berizin leluasa mengganggu trayek resmi, dan konflik horizontal antarpengemudi kerap berulang tanpa solusi tuntas.

Selama ini, narasi publik kerap menyederhanakan persoalan dengan menuding para sopir sebagai biang kerok. Pandangan ini tidak hanya keliru, tetapi juga mengabaikan akar masalah yang lebih mendasar. Ketika kekacauan terjadi berulang di titik yang sama, persoalannya bukan semata pada perilaku individu di lapangan, melainkan pada absennya sistem pengendali yang terstruktur dan berkeadilan.

Tata Kelola yang Terhenti di Tengah Jalan

Pembangunan transportasi bukanlah proyek fisik semata. Ia adalah ekosistem yang utuh, mencakup terminal sebagai simpul, pengaturan trayek, mekanisme perizinan, kepastian usaha, hingga penegakan hukum. Ketika satu mata rantai dalam sistem ini putus, maka seluruh ekosistem akan mengalami kelumpuhan.

Di Halmahera Selatan, simpul persoalan itu mengarah pada satu institusi: Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan. Di bawah mandat Peraturan Bupati Halmahera Selatan No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Perhubungan dan Penataan Trayek, Kepala Dinas Perhubungan (Ramly Manui, S.T.) memegang otoritas penuh sebagai pengendali sistem. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kesenjangan yang nyata antara regulasi dan implementasi.

Publik berhak mempertanyakan: Mengapa Terminal Labuha yang dibangun dengan anggaran daerah justru mati suri? Mengapa terminal tidak berfungsi sebagai pusat pergerakan moda transportasi lokal?

Eksplorasi empiris menunjukkan bahwa ketika terminal kehilangan fungsi penataan, angkot dan penumpang secara alami mencari titik temu di pinggir jalan. Kebiasaan baru pun lahir di luar koridor regulasi. Upaya penertiban yang dilakukan secara periodik oleh Dinas Perhubungan hanya memberikan efek sementara. Dua hingga tiga hari setelah operasi, situasi kembali kacau. Siklus “pemadaman kebakaran” ini menjadi bukti nyata kegagalan manajerial. Penertiban tanpa penataan sistem hanya membuang energi dan tidak pernah menyentuh akar persoalan.

Kepastian Usaha yang Terabaikan

Dampak paling nyata dari lemahnya tata kelola ini ditanggung oleh para sopir angkot legal. Mereka adalah pihak yang taat membayar retribusi, pajak, biaya perizinan, dan memenuhi kewajiban laik jalan. Namun, di lapangan, mereka harus bertarung secara tidak adil melawan kendaraan di luar sistem resmi yang bebas mengambil penumpang di sembarang titik.

Ini bukan sekadar persoalan gesekan di jalan, melainkan persoalan kepastian hukum dan perlindungan ruang usaha warga lokal yang diabaikan oleh regulatornya sendiri. Para sopir resmi tidak menuntut privilese, melainkan keadilan dan perlindungan atas kontribusi yang telah mereka bayarkan kepada negara.

Lebih jauh, persoalan ini berakar pada kegagalan Dinas Perhubungan dalam menyediakan dan memvalidasi database armada angkutan umum resmi. Tanpa data trayek dan registrasi armada yang transparan dan terintegrasi, ekosistem transportasi publik di Halmahera Selatan berubah menjadi “hutan rimba” yang liar. Kendaraan tak berizin dan angkutan plat hitam dengan leluasa mencuri penumpang, sementara sopir resmi justru dibiarkan “mati perlahan”.

Membangun Kepercayaan Publik: Antara Political Will dan Public Goodwill

Pengalaman penataan transportasi di berbagai daerah, seperti Surakarta dan Bogor, menunjukkan bahwa transformasi tidak pernah dimulai dari kecanggihan fisik, melainkan dari kombinasi dua pondasi utama: Political Will (kemauan politik pejabat eksekutif) dan Public Goodwill (kepercayaan publik).

Tanpa political will dari Kepala Dinas Perhubungan untuk mengeksekusi aturan secara konsisten dan berani, dokumen regulasi sebaik apa pun hanya akan menjadi “macan kertas”. Tanpa keterbukaan data dan transparansi, public goodwill sulit tercipta. Masyarakat dan para sopir akan selalu memandang kebijakan perhubungan dengan kecurigaan, bukan sebagai solusi.

Transportasi publik bukanlah sektor komersial murni. Ia adalah layanan dasar (basic public service) yang melibatkan anak sekolah, pedagang pasar, pekerja, dan rakyat kecil yang menggantungkan mobilitas harian mereka. Kelalaian dalam mengelola sektor ini adalah kelalaian dalam melindungi hajat hidup orang banyak.

Langkah Konkret Menuju Sistem yang Tertib

Untuk keluar dari kebuntuan ini, Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan perlu bergerak cepat. Setidaknya, ada tiga langkah strategis yang dapat diambil sebagai terobosan awal (quick-wins):

  1. Audit Trayek dan Pendataan Terbuka: Memimpin langsung validasi faktual di lapangan bersama asosiasi sopir. Data mengenai jumlah angkot berizin, trayek aktif, dan armada mati surat harus dibuka secara transparan. Keterbukaan ini adalah fondasi awal membangun kepercayaan publik (public goodwill).
  2. Digitalisasi dan Penerbitan Kartu Registrasi Trayek: Menerbitkan sertifikasi berbasis data armada yang valid sebagai dasar hukum yang kuat. Hal ini memberikan privilese bagi angkot resmi dan menjadi dasar untuk menindak angkutan ilegal yang menggerus pendapatan sopir taat aturan.
  3. Revitalisasi Terminal Labuha sebagai Simpul Tunggal: Mengembalikan fungsi Terminal Labuha sebagai satu-satunya simpul keberangkatan dan kepulangan angkutan umum resmi. Kebijakan ini membutuhkan ketegasan dan konsistensi tanpa pandang bulu terhadap kendaraan liar yang beroperasi di luar sistem.

Penutup

Jalan-jalan mulus telah dibangun dengan uang rakyat. Namun, masyarakat Halmahera Selatan tidak membutuhkan narasi keberhasilan yang hanya diukur dari panjang aspal atau estetika ruang terbuka hijau. Mereka membutuhkan kepastian sistem pelayanan yang adil, yang bekerja untuk melindungi rakyat kecil, bukan sekadar menjadi pajangan pembangunan.

Seluruh jawaban atas ketidakteraturan ini kini berada di meja Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan. Pertanyaannya kini sangat mendasar dan mendesak: kapan sistem itu mulai dibenahi?

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *