Beranda / Pemerintahan / MBM SULTRA Menyoroti Skandal BBM Ilegal di Tambang Sultra: Ketika Negara Dirugikan, Rakyat Terabaikan

MBM SULTRA Menyoroti Skandal BBM Ilegal di Tambang Sultra: Ketika Negara Dirugikan, Rakyat Terabaikan

Kendari, Mediasekawan.com 21 Agustus 2026 – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional tambang di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan. Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) menemukan indikasi kuat adanya aliran BBM tidak resmi ke area operasi PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) di Desa Wanuakongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Berdasarkan pengamatan lapangan, aktivitas mencurigakan itu berupa pengiriman BBM dalam jumlah besar secara berulang—sekitar 5.000 liter per pengiriman—yang diduga kuat merupakan BBM bersubsidi yang dialihkan dari peruntukan semula. Pola pengiriman yang sistematis ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh BBM yang masuk telah dilengkapi dokumen sah, faktur pajak lengkap, dan sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan?

Rahasia Umum yang Merugikan Negara

Penggunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri pertambangan di Sultra disebut sudah menjadi rahasia umum. Padahal, BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil yang dijamin konstitusi, bukan untuk menopang operasional industri besar yang secara finansial mampu membeli BBM nonsubsidi .

Potensi kerugian negara dalam kasus ini sangat besar—setidaknya dari dua sisi. Pertama, negara kehilangan selisih harga antara BBM industri dan BBM bersubsidi. Kedua, potensi hilangnya penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat transaksi yang diduga tidak dibukukan secara resmi. Kasus serupa di wilayah lain menunjukkan kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah .

Catatan Hitam PT Integra

Dugaan penyalahgunaan BBM ini muncul di tengah rekam jejak buruk PT Integra yang sudah tercatat melakukan sejumlah pelanggaran. Perusahaan ini belum mengantongi izin pengelolaan air limbah, belum melakukan reklamasi lahan, hingga belum tuntas membayar ganti rugi lahan warga . Komisi 3 DPRD Sulawesi Tengah bahkan mendesak Gubernur mencabut izin operasi perusahaan-perusahaan tambang, termasuk PT Integra, karena terbukti merusak lahan pertanian seluas 250 hektare dan mencemari sungai .

Tuntutan Tegas MBM SULTRA

Merespons temuan ini, MBM SULTRA mendesak sejumlah lembaga untuk bertindak:

  1. BPH Migas untuk memeriksa status perizinan PT Sarana Sakti Energi sebagai penyalur BBM dan memverifikasi apakah perusahaan berwenang menyalurkan BBM ke sektor tambang. Verifikasi juga diperlukan atas jenis BBM yang dikirim dan total volume September 2025 dibanding kebutuhan riil alat berat .
  2. Ditjen Pajak untuk mengaudit kelengkapan faktur pajak dan pembayaran PPN atas pembelian BBM PT Integra, termasuk transaksi dengan PT Sarana Sakti Energi.
  3. Polri dan Kejati Sultra untuk menelusuri asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, dan memproses hukum jika terbukti melanggar aturan perizinan dan perpajakan. Merujuk pada temuan di berbagai daerah, penyalahgunaan BBM subsidi untuk tambang ilegal telah menjerat banyak pelaku dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara .
  4. Manajemen PT Integra dan PT Sarana Sakti Energi untuk memberikan klarifikasi terbuka soal sumber BBM, jenis, harga, kelengkapan faktur, dan kesesuaian peruntukan.

Mengusut dari Hulu ke Hilir

“Kalau sudah ada bukti kendaraan masuk bongkar BBM ke perusahaan yang bermasalah, tidak bisa dibiarkan. Negara rugi, rakyat rugi, lingkungan rusak. Harus diusut tuntas dari hulu ke hilir,” tegas Ketua MBM Sultra dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Sultra. Jika dibiarkan, preseden buruk ini akan terus menggerogoti hak rakyat, merusak lingkungan, dan menghambat program strategis nasional seperti swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto . Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *