Beranda / Peristiwa / Mahasiswa Muna Desak DLHK dan Polda Sultra Tindak Dugaan Maraknya Tambang Galian C

Mahasiswa Muna Desak DLHK dan Polda Sultra Tindak Dugaan Maraknya Tambang Galian C

Kendari, Mediasekawan.com 21 Agustus 2026 – Mahasiswa Muna mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Polda Sultra untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban terhadap dugaan maraknya aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat.

Aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius karena apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar lingkungan, berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta berdampak terhadap lingkungan dan tata ruang wilayah.

Raja Saputra Pratama menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi pemanfaatan sumber daya alam maupun aktivitas usaha masyarakat. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam tetap dapat dilakukan sepanjang mengikuti aturan, memiliki legalitas yang jelas, serta tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Saya tidak menghalangi pemanfaatan. Silakan dimanfaatkan sepanjang sesuai aturan dan perizinan yang berlaku. Yang kami persoalkan adalah apabila ada aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Raja.

Raja juga meminta DLHK Provinsi Sultra dan Polda Sultra tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas galian C di Muna dan Muna Barat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya untuk sementara tidak akan menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud karena memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Namun, ia meminta agar tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum.

“Saya tidak akan sebutkan dulu nama-nama PT-nya. Tetapi saya tegaskan, jangan main-main. Kalau hari ini aktivitas yang diduga melanggar hukum tidak dihentikan dan tidak ditindak sesuai ketentuan, maka saya pastikan persoalan ini tidak akan berhenti. Tidak boleh ada pelaku pelanggaran hukum yang merasa bisa berkeliaran bebas tanpa proses hukum,” tegas Raja.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh tebang pilih. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raja berharap langkah pengawasan dan penindakan tersebut dapat segera dilakukan demi menjaga lingkungan, melindungi kepentingan masyarakat Muna dan Muna Barat, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan secara tertib, legal, dan berkelanjutan.

Adapun tuntutan yang kami usulkan kepada DLHK Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra adalah:

  1. Mendesak Polda Sultra dan DLHK Sultra segera melakukan investigasi dan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan maraknya aktivitas tambang galian C di Kabupaten Muna dan Muna Barat.
  2. Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas setiap aktivitas pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.
  3. Mendesak dilakukan audit terhadap legalitas perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Muna dan Muna Barat.
  4. Mendesak aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya praktik pertambangan ilegal, termasuk pihak yang memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

5.Mendorong keterbukaan hasil pemeriksaan kepada masyarakat, sehingga publik dapat mengetahui apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan lingkungan.

6.Meminta penegakan hukum dilakukan secara konsisten, sebagaimana semangat yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai penekanannya mengenai perlunya memberantas praktik pertambangan ilegal dan memastikan sumber daya alam negara dikelola sesuai aturan.

Raja Saputra Pratama menambahkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Jika aktivitas tersebut benar-benar terbukti ilegal, maka negara harus hadir untuk menghentikannya.

“Semangatnya jelas, jangan sampai tambang ilegal terlalu marak sementara masyarakat yang berada di sekitar lokasi justru menerima dampak. Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pemanfaatan sumber daya alam. Tetapi semua harus berjalan berdasarkan aturan. Kalau legal, silakan berjalan. Kalau ilegal, jangan dibiarkan,” tegas Raja.

Ia juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan saja, tetapi harus menyentuh pihak yang menjadi pemodal, pengelola, maupun pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan hasil penyelidikan.

“Ini bukan soal siapa nama perusahaannya. Ini soal hukum. Kalau memang ada pelanggaran, silakan proses. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” tutup Raja.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *