Bombana,Mediasekawan.com 21 Agustus 2026 – Kebijakan pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024 meninggalkan warisan beban fiskal yang sangat krusial. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024, Pemkab Bombana mencatatkan angka Utang Belanja yang membengkak hingga Rp102,11 Miliar serta indikasi penggunaan dana kas terikat (restricted cash) sebesar Rp44,08 Miliar untuk membiayai kegiatan lain.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terjadinya kemandekan ekonomi daerah, ancaman gagal bayar terhadap penyedia barang dan jasa, hingga potensi risiko hukum bagi tata kelola pemerintahan yang baru.
Menanggapi krisis perbendaharaan tersebut, Tokoh Pemuda Kabupaten Bombana sekaligus Direktur Eksekutif Asosiasi Pengawal Kebijakn Daerah Bombana, Andi Amil, mengambil sikap tegas namun konstruktif. Ia menegaskan bahwa kehadirannya adalah untuk mengurai benang kusut anggaran yang ditinggalkan oleh rezim pengelolaan Keuangan TA 2024.
“Kita tidak boleh melihat masalah ini dari satu sudut pandang yang sempit. Di satu sisi, para kontraktor dan penyedia jasa lokal adalah korban nyata yang hak-haknya tersandera padahal mereka telah menyelesaikan pekerjaan di lapangan. Di sisi lain, kita memiliki Bupati baru yang sama sekali tidak boleh dijadikan ‘bemper’ atau ‘sapi perah’ untuk menanggung dosa salah kelola anggaran pejabat masa lalu,” ujar Andi Amil saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (20/8/2026).
Sisi Kontraktor: Penggerak Ekonomi Daerah yang Terancam Gulung Tikar
Andi Amil menyoroti nasib para penyedia barang dan jasa, khususnya pengusaha lokal di Bombana, yang hingga kini belum menerima pelunasan atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Menurutnya, menunda pembayaran hak kontraktor yang bekerja secara jujur dan sesuai spesifikasi sama saja dengan mematikan urat nadi perekonomian daerah.
“Para kontraktor ini menggunakan modal sendiri, bahkan ada yang mengutang di bank untuk menyelesaikan proyek fasilitas publik di Bombana. Jika hak mereka digantung akibat ketidakmampuan manajemen kas TA 2024, banyak usaha lokal yang akan gulung tikar. Ini ketidakadilan yang harus dibela!” tegas Andi Amil.
Sisi Pemerintah & Bupati Baru: Jangan Sampai Terjerat Beban Hukum
Di saat yang sama, Andi Amil juga mewanti-wanti agar Bupati Bombana yang baru bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang baru tidak asal melakukan pembayaran tanpa adanya verifikasi yang sah dan transparan.
Ia menjelaskan bahwa kegagalan manajemen kas TA 2024 merupakan akumulasi dari ketidakdisiplinan penganggaran di tingkat TAPD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD/BKAD), serta para Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas-dinas teknis yang nekat mengikat kontrak tanpa kepastian ketersediaan kas (unfunded commitments).
“Bupati yang baru harus kita jaga dan lindungi. Jangan sampai beliau dipaksa membayar paket pekerjaan yang ternyata bermasalah secara teknis, fiktif, atau hasil manipulasi adendum ilegal pada TA 2024. Jika Bupati baru asal bayar tanpa basis verifikasi yang kuat, beliau bisa ikut terseret dalam masalah hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Solusi Berbasis Regulasi Keterbarukan untuk Bupati Bombana
Sebagai langkah pemecahan masalah (exit strategy), Andi Amil menyodorkan formula solusi berbasis regulasi perundang-undangan terbaru yang dapat dijadikan pijakan hukum oleh Bupati Bombana untuk menyelesaikan krisis utang belanja ini secara aman dan akuntabel:
1.Penerbitan SK Tim Review & Restrukturisasi Utang (Debt Validation Team): Bupati disarankan segera membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan Inspektorat Daerah dan BPKP. Hal ini selaras dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri No. 77 Tahun 2020, guna memilah utang secara objektif:
- Kategori A (Layak Bayar): Pekerjaan yang terbukti 100% selesai fisik, berkualitas baik, dan didukung bukti administrasi sah wajib dimasukkan dalam skema pembayaran APBD Perubahan / APBD TA berikutnya.
- Kategori B (Bermasalah/Sengketa): Pekerjaan yang cacat mutu, mark-up, atau terindikasi fiktif harus ditolak pembayarannya dan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
2.Pengalokasian Anggaran Recovery Kas Terikat secara Bertahap: Untuk memulihkan restricted cash sebesar Rp44,08 Miliar tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik, Pemkab dapat mengacu pada mekanisme penyesuaian alokasi transfer daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
3.Penegakan Sanksi Administratif bagi Oknum Pejabat TA 2024: Mendesak Bupati untuk menerapkan sanksi tegas sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS terhadap oknum TAPD, PA, dan PPK TA 2024 yang terbukti ceroboh melakukan pengikatan kontrak melampaui kemampuan kas daerah.
Panggilan Kolaborasi demi Kebangkitan Bombana
Mengakhiri keterangannya, Andi Amil menegaskan bahwa posisinya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan hadir sebagai jembatan komunikasi antara Pemerintah Daerah, elemen kontraktor, dan masyarakat luas.
“Ini saatnya kita duduk bersama. Kontraktor mendapatkan haknya yang sah, Bupati baru terselamatkan dari potensi masalah hukum, dan tata kelola keuangan Bombana kembali sehat dan transparan. Pemuda Bombana siap mengawal proses ini hingga tuntas!” pungkas Andi Amil.
Redaksi : Mediasekawan














