Kendari, Mediasekawan.com 2 September 2026 – Polemik dugaan penarikan paksa satu unit kendaraan milik warga bernama Rizal oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector rekanan PT Astra Credit Companies (ACC) Finance Kendari terus menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, Ketua Forum Komunikasi Aktivis Sulawesi Tenggara (FKAS), Aman Djaari, angkat bicara dan mendesak aparat kepolisian di Polresta Kendari untuk bergerak cepat mengusut tuntas perkara ini.
Aman Djaari secara tegas meminta penyidik Satreskrim Polresta Kendari untuk segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan formal terhadap Pimpinan Cabang PT ACC Finance Kendari. Menurutnya, langkah tersebut krusial guna mengungkap legalitas serta dasar instruksi penarikan kendaraan yang menjadi sumber polemik di tengah masyarakat.
“Pihak kepolisian harus segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT ACC Finance Kendari. Kami mendesak kejelasan terang benderang mengenai dasar apa yang digunakan untuk memerintahkan penarikan mobil tersebut, mengingat pemilik kendaraan selama ini terikat kontrak resmi dan patuh membayar angsuran di PT Sinar Mas Multifinance,” ujar Aman Djaari dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Lebih lanjut, Aman menyoroti adanya kejanggalan dokumen yang cukup signifikan, di mana nomor rangka dan nomor polisi yang tercantum dalam surat penarikan ACC Finance berbeda dengan dokumen kontrak milik korban. Faktanya, BPKB asli kendaraan tersebut masih tersimpan aman di PT Sinar Mas Multifinance, sehingga muncul pertanyaan besar mengenai keabsahan dasar penarikan yang dilakukan.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan adanya dugaan perubahan fisik pada nomor rangka kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi bawaan pabrik. Hal ini memperkuat sinyalemen adanya pelanggaran serius dalam prosedur penarikan yang dilakukan oleh pihak ACC Finance.
Aman Djaari menegaskan bahwa akuntabilitas manajemen PT ACC Finance Kendari di hadapan hukum menjadi kunci utama. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang mengancam kepastian hukum dan perlindungan konsumen di Sulawesi Tenggara.
Sebagai informasi, perkara ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Kendari oleh kuasa hukum korban, Abdul Razak Saidi Ali, dengan Nomor Laporan: STTLP/B/314/VIII/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA, terkait peristiwa penyitaan yang terjadi pada 8 Agustus 2026 lalu.
Di akhir pernyataannya, Aman Djaari berharap Polresta Kendari dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk jajaran manajemen puncak PT ACC Finance Kendari, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat.
Redaksi: Mediasekawan














