Kendari, Mediasekawan.com 2 September 2026 — Lambannya penanganan dugaan korupsi Dana Desa Tetenggolasa, Kabupaten Konawe Selatan, kembali mendapat sorotan tajam dari KPK (Koalisi Pemerhati Korupsi) Sultra.
Perkara tersebut telah berjalan sekitar enam bulan, namun hingga hari ini masyarakat belum mendapatkan kepastian maupun penjelasan yang memadai dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan mengenai perkembangan penanganannya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Inspektorat telah melakukan audit dan hasil audit tersebut telah dilimpahkan kepada Kejari Konawe Selatan sejak bulan Agustus, dengan dugaan kerugian keuangan negara/daerah yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta.
Namun, setelah proses tersebut berjalan, masyarakat masih diminta untuk bersabar tanpa adanya informasi yang jelas mengenai sejauh mana perkara tersebut telah ditindaklanjuti.
Wandi, aktivis yang turut mengawal persoalan tersebut, menilai kondisi ini sangat patut dipertanyakan.
“Enam bulan bukan waktu yang sebentar. Ketika hasil audit sudah disebut dilimpahkan kepada Kejari Konawe Selatan, masyarakat tentu berhak mengetahui perkembangan perkara tersebut. Jangan sampai masyarakat hanya diminta bersabar tanpa diberikan kepastian.”»
Wandi menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh Kejari Konawe Selatan melakukan permainan dalam perkara tersebut.
“Kami tidak mengatakan Kejari Konawe Selatan bermain atau terlibat. Itu harus dibuktikan. Tetapi ketika proses berjalan berbulan-bulan tanpa kejelasan, tentu pertanyaan dan kecurigaan publik akan muncul. Justru Kejari harus menjawab kecurigaan itu dengan transparansi dan menunjukkan progres penanganannya.”»
KPK SULTRA DESAK KEJATI SULTRA EVALUASI KEJARI KONSEL
KPK Sultra meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak tinggal diam melihat persoalan tersebut.
Evaluasi terhadap kinerja Kejari Konawe Selatan dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kelalaian, keterlambatan yang tidak beralasan, atau persoalan lain dalam penanganan perkara.
“Kalau memang prosesnya membutuhkan waktu, jelaskan kepada publik apa yang sedang dilakukan. Kalau ada kendala, sampaikan kendalanya. Jangan sampai tidak adanya informasi justru membuat masyarakat berasumsi bahwa perkara ini sengaja diperlambat.”»
Menurut Wandi, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan akan semakin tergerus apabila perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah dibiarkan tanpa kepastian.
“Kami meminta Kejati Sultra turun melakukan evaluasi. Jangan tunggu sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Jika hasil evaluasi menemukan adanya kelalaian atau ketidakprofesionalan, maka harus ada tindakan tegas sesuai kewenangan.”»
JANGAN BIARKAN PERKARA DANA DESA TETENGGOLASA MENJADI PERKARA YANG MENGENDAP
Wandi juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada audit dan laporan administratif.
“Kalau benar terdapat kerugian negara, maka harus ada tindak lanjut hukum sesuai ketentuan. Audit bukan untuk disimpan di meja. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang dilakukan aparat penegak hukum setelah hasil audit tersebut diterima.”
KPK SULTRA MENDORONG:
- Kejati Sultra segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Konawe Selatan dalam menangani perkara dugaan korupsi Dana Desa Tetenggolasa.
- Kejari Konawe Selatan memberikan kejelasan mengenai status dan perkembangan perkara kepada masyarakat.
- Hasil audit Inspektorat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
- Memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
- Apabila ditemukan kelalaian atau ketidakprofesionalan, meminta adanya tindakan tegas sesuai aturan, termasuk evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab.
Wandi menegaskan:
“Kami tidak meminta hukum bekerja karena tekanan. Kami meminta hukum bekerja karena memang itu kewajiban penegak hukum.”
“Enam bulan masyarakat menunggu. Jangan sampai ketidakjelasan proses justru membuat publik bertanya-tanya: ada apa sebenarnya dengan perkara Dana Desa Tetenggolasa?”
“Kalau memang Kejari Konawe Selatan bekerja secara profesional, tunjukkan progresnya. Jawab kecurigaan publik dengan kerja dan kepastian hukum, bukan sekadar meminta masyarakat bersabar.”
Redaksi : Mediasekawan














