Sultra, Mediasekawan.com 4 September 2026 – Asar Buton Ketua Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk mengusut secara mendalam dugaan penggunaan material galian C yang belum jelas legalitasnya dalam proyek pengembangan Bandara Betoambari, Kota Baubau.
Tuntutan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat dan temuan lapangan yang mengindikasikan proyek strategis nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut didukung oleh pasokan material dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Betoambari .
Dalam pernyataan sikapnya yang diterima media pada Jumat (4/9/2026), MBM SULTRA meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh. Asar Buton Ketua MBM SULTRA menegaskan delapan poin tuntutan utama, yang mencakup:
- Verifikasi Legalitas Material: Memeriksa dan memverifikasi seluruh dokumen perizinan pertambangan serta sumber material, mengingat Pengguna Anggaran (PPK) proyek mengakui bahwa tidak ada satu pun penambang galian C berizin resmi di Kota Baubau .
- Audit Investigatif: Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap volume, harga, proses pengadaan, alur pembayaran, dan spesifikasi teknis penggunaan material pada proyek pengembangan bandara .
- Kesesuaian Kontrak dan RAB: Memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen pengadaan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan .
- Pengusutan Dugaan Korupsi: Mengusut tuntas dugaan mark-up, manipulasi volume, atau pengadaan fiktif, terutama mengingat adanya perkara serupa terkait pengadaan lahan Bandara Betoambari yang telah berstatus P21 di Kejati Sultra .
- Penelusuran Aliran Dana: Menelusuri aliran pembayaran material dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kontraktor PT Konind Makmur Sentosa, PPK, serta konsultan pengawas .
- Pemrosesan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Memproses seluruh pihak yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk potensi pelanggaran Pasal 480 KUHP (Penadahan) dan UU Minerba .
- Prinsip Transparansi dan Objektivitas: Menuntut penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
- Penghentian Sementara Pekerjaan: Mendesak Polda Sultra untuk menghentikan sementara pekerjaan lanjutan pembangunan Bandara Betoambari hingga ada kejelasan dan verifikasi hukum atas legalitas material .
Tuntutan ini muncul di tengah pengakuan PPK proyek, Ahyar, bahwa kendala utama di Baubau adalah absennya penambang galian C berizin, namun proyek tetap berjalan. Ia mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan tidak serta-merta menganggap material yang digunakan ilegal.
MBM SULTRA menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan, mengingat proyek ini menyangkut kepentingan publik dan penggunaan uang negara.
Redaksi : Mediasekawan













