Beranda / Opini / Bung Arifin: Legalitas THM Harus Dibuka, Jangan Sampai Usaha Hiburan Beroperasi Tanpa Kepatuhan Yang Jelas

Bung Arifin: Legalitas THM Harus Dibuka, Jangan Sampai Usaha Hiburan Beroperasi Tanpa Kepatuhan Yang Jelas

Kendari,Mediasekawan.com 12 September 2026 – Bung Arifin selaku Jenderal Lapangan menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di tengah lingkungan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Menurutnya, persoalan THM tidak boleh hanya dilihat sebagai tempat masyarakat mencari hiburan. Ketika sebuah tempat usaha menjalankan kegiatan karaoke, menyediakan minuman beralkohol, serta mempekerjakan atau menghadirkan pemandu lagu/LC, maka seluruh aktivitas tersebut harus berjalan berdasarkan perizinan, standar operasional, ketentuan lingkungan, ketertiban umum, dan aturan daerah yang berlaku.

“Kami tidak sedang memusuhi dunia usaha. Tetapi kami ingin memastikan bahwa setiap usaha yang berdiri dan mencari keuntungan di tengah masyarakat juga harus tunduk terhadap hukum. Jangan sampai masyarakat diminta taat aturan, sementara pelaku usaha justru dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang transparan,” tegas Bung Arifin.

Legalitas Jangan Hanya Menjadi Formalitas

Bung Arifin meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas THM yang menjadi sorotan.

Pemeriksaan tersebut harus mencakup NIB, KBLI kegiatan usaha, perizinan berusaha, kesesuaian lokasi, persetujuan lingkungan, serta legalitas penjualan minuman beralkohol sesuai golongan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan NIB saja tidak boleh dijadikan alasan bahwa seluruh kegiatan di dalam tempat usaha otomatis telah memiliki legalitas.

“Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh kegiatan yang dijalankan di dalam tempat tersebut sesuai dengan izin yang dimiliki? Kalau ada karaoke, penjualan minuman beralkohol, aktivitas LC dan kegiatan lainnya, semuanya harus jelas dasar legalitasnya. Jangan sampai izin hanya digunakan sebagai tameng, sementara aktivitas sebenarnya di lapangan berbeda,” ujar Arifin.

Dugaan Aktivitas Di Dalam Room Harus Diperiksa

Selain persoalan perizinan, Bung Arifin juga meminta adanya perhatian terhadap dugaan aktivitas tertentu yang berlangsung di dalam ruang karaoke, termasuk dugaan pemanggilan atau keberadaan LC di dalam room.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Namun, apabila terdapat informasi atau laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan usaha, maka hal tersebut harus diperiksa oleh instansi yang berwenang.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Justru karena itu kami meminta pemerintah dan aparat yang berwenang turun melakukan pemeriksaan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan dan ditunjukkan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” tegasnya.

THM Di Lingkungan Masyarakat Harus Memiliki Tanggung Jawab Sosial

Bung Arifin juga menyoroti keberadaan THM yang berada di sekitar lingkungan masyarakat.

Menurutnya, kegiatan usaha tidak boleh hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kenyamanan masyarakat, ketertiban lingkungan, moral sosial, keamanan, dan dampak aktivitas usaha terhadap warga sekitar.

“Kebebasan berusaha bukan berarti bebas mengabaikan lingkungan. Ketika sebuah usaha berdiri di tengah masyarakat, maka ada tanggung jawab sosial yang harus dijaga. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman,” katanya.

Jangan Ada Pembiaran

Bung Arifin mendesak instansi terkait untuk tidak saling melempar tanggung jawab dalam persoalan pengawasan THM.

Ia meminta adanya pemeriksaan lintas sektor terhadap legalitas dan aktivitas usaha tersebut, serta meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Kami ingin melihat negara hadir. Jangan sampai masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan keresahan, tetapi tidak ada tindakan pemeriksaan yang nyata. Kalau legal, katakan legal. Kalau ada kekurangan izin, benahi. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum,” ungkapnya.»

Bung Arifin menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan mendorong agar setiap kegiatan usaha berjalan secara legal, transparan, bertanggung jawab, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Kami berdiri bukan untuk mencari musuh. Kami berdiri untuk mengingatkan bahwa hukum harus berlaku bagi siapa pun. THM boleh beroperasi, tetapi harus taat aturan. Pengusaha boleh mencari keuntungan, tetapi jangan mengorbankan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tutup Bung Arifin.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *