Bombana, Mediasekawan.com 10 September 2026 — Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (GEMARI SULTRA) meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana (DLH) segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas pengelolaan kopra SINAR UTAMA yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan kualitas lingkungan masyarakat di Desa Bambaea, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.
Ketua Umum GEMARI SULTRA, Sastra Wijaya, mengatakan pemerintah tidak boleh mengabaikan keluhan masyarakat apabila aktivitas suatu usaha diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kehidupan warga sekitar.
“Kami meminta DLH Kabupaten Bombana turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan secara objektif, mengambil sampel apabila diperlukan, serta memastikan apakah kegiatan pengelolaan kopra tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku,” ujar Sastra Wijaya.
Menurutnya, setiap kegiatan usaha wajib memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, serta kewajiban pemulihan apabila ditemukan dampak lingkungan.
GEMARI SULTRA merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana ketentuan perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP 22/2021 secara khusus mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air dan udara, pengelolaan limbah, pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban lingkungan.
“Kami tidak sedang menghakimi pihak usaha. Namun, jika benar terdapat pelanggaran atau pencemaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, pemerintah juga harus memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat,” tegas Sastra.
Lima Tuntutan Kami:
- Mendesak DLH Kabupaten Bombana segera melakukan pemeriksaan dan uji kualitas udara disekitar lokasi pengolahan kopra.
- Mendesak pemeriksaan sistem pengelolaan air kelapa dan limbah agar tidak menimbulkan bau serta pencemaran lingkungan.
- Mendesak pihak SINAR UTAMA segera membersihkan dan memindahkan tumpukan kelapa yang di duga menutup atau menghambat gorong-gorong warga.
- Mendesak pemerintah memeriksa dokumen persetujuan lingkungan dan kepatuhan pengelola terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.
- Meminta Instansi terkait menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau pencemaran lingkungan.
GEMARI SULTRA berharap DLH Kabupaten Bombana segera turun melakukan verifikasi dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik demi memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.
Redaksi : Mediasekawan













