Kolaka Utara, Mediasekawan.com 21 September 2026 — Dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Meeto, yang berlokasi di Jalan Poros Olooloho–Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, dengan kode SPBU 75.935.03.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan dalam beberapa hari hingga beberapa minggu, warga sekitar menyampaikan bahwa solar subsidi di SPBU tersebut sangat jarang terlihat tersedia untuk masyarakat, bahkan pada waktu tertentu nyaris tidak ditemukan adanya pelayanan solar subsidi.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah sumber, pasokan atau kuota solar subsidi untuk SPBU tersebut disebut tetap berjalan dan diterima secara rutin setiap minggunya.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika pasokan solar subsidi tetap masuk, ke mana sebenarnya solar tersebut disalurkan?
DIDUGA DIALIHKAN KE SEKTOR INDUSTRI
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya dugaan bahwa solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi konsumen pengguna sesuai ketentuan justru dialihkan dan diperjualbelikan kepada pihak lain, termasuk diduga untuk kepentingan sektor industri dengan harga yang lebih tinggi.
Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan serta audit, maka praktik tersebut bukan sekadar persoalan pelayanan SPBU, tetapi berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan praktik tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
NAMA BERINISIAL DA TURUT MENJADI SOROTAN
Sorotan juga mengarah kepada seseorang berinisial DA yang, berdasarkan komunikasi melalui WhatsApp sebagaimana informasi yang diterima, disebut mengaku sebagai pemilik atau pihak yang mengelola SPBU Meeto.
Informasi tersebut juga menyebut adanya hubungan keluarga antara DA dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Namun demikian, hubungan keluarga maupun posisi seseorang dalam pengelolaan SPBU tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, diperlukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen kepemilikan/pengelolaan SPBU, serta verifikasi oleh pihak yang berwenang.
DASAR HUKUM YANG PERLU DICERMATI
Dugaan pengalihan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu dilihat antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui rezim peraturan Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengancam perbuatan penyalahgunaan tersebut dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti.
Selain itu, penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah beberapa kali diubah, antara lain melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2018, Perpres Nomor 69 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Perpres tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu serta konsumen pengguna yang berhak. Dalam ketentuannya, Minyak Solar (Gas Oil) termasuk Jenis BBM Tertentu yang memperoleh subsidi pemerintah, dan harga jual ecerannya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah yang ditentukan.
Dengan demikian, apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan bahwa solar subsidi yang seharusnya disalurkan kepada konsumen pengguna justru dialihkan, ditimbun, diangkut atau diniagakan tidak sesuai ketentuan, maka aparat penegak hukum dapat menguji apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran administratif maupun unsur pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MINTA PERTAMINA DAN APARAT LAKUKAN PEMERIKSAAN
Atas munculnya dugaan tersebut, masyarakat meminta PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tata kelola dan penyaluran solar subsidi di SPBU Meeto.
Pemeriksaan tersebut antara lain dapat mencakup:
- Realisasi kuota solar subsidi yang diterima SPBU Meeto;
- Data penerimaan dan penjualan solar subsidi dalam periode tertentu;
- Kesesuaian antara volume BBM yang masuk dengan volume yang tercatat terjual;
- Data transaksi dan mekanisme penyaluran kepada konsumen;
- Rekaman CCTV SPBU;
- Dokumen administrasi dan pencatatan digital penyaluran BBM;
- Dugaan penjualan atau pengalihan solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak;
- Dugaan penyaluran BBM subsidi untuk kepentingan industri yang tidak sesuai ketentuan; serta
- Pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan, maka penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
POTENSI KERUGIAN NEGARA HARUS DIBUKA SECARA TERUKUR
Dugaan praktik tersebut juga perlu ditelusuri dari sisi potensi kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian tidak dapat langsung disebut mencapai miliaran rupiah tanpa adanya audit atau perhitungan resmi.
Karena itu, apabila terdapat indikasi penyelewengan dalam jumlah besar dan berlangsung dalam waktu lama, aparat terkait perlu melakukan audit terhadap volume subsidi yang diterima, volume yang seharusnya disalurkan kepada konsumen yang berhak, serta selisih atau penggunaan yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa subsidi energi yang berasal dari keuangan negara benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan subsidi.
REDAKSI TERBUKA TERHADAP KLARIFIKASI
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan warga dan informasi dari sejumlah sumber, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Pihak pengelola SPBU Meeto, Pertamina Patra Niaga, pihak berinisial DA, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, serta dokumen pendukung.
Redaksi terbuka untuk memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika pasokan solar subsidi tetap masuk secara rutin, sementara masyarakat mengaku kesulitan mendapatkannya, ke mana sebenarnya aliran solar subsidi dari SPBU Meeto tersebut?
Pertanyaan itu hanya dapat dijawab secara terang melalui data distribusi, audit, pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum yang transparan.
Redaksi : Mediasekawan














