Sultra, Mediasekawan.com 22 September 2026 – Forum Kajian Marhaenis Indonesia (FKMI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, serta dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Wakatobi. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Tiket Resmi DE63-9602-20260921 dan menurut pelapor akan ditindaklanjuti oleh Tim Propam Polri.
Laporan ini menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota kepolisian, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, kekerasan terhadap anak, hingga dugaan pembiaran aktivitas ilegal yang merugikan negara. Seluruh pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.
Identitas Pihak yang Dilaporkan
Dalam laporan yang diterima redaksi Mediasekawan, terdapat empat pihak yang dilaporkan:
- Briptu Ahmad Bashari — Anggota Polres Wakatobi, diduga sebagai pelaku utama penganiayaan.
- Bripda Fahrul — Anggota Polres Wakatobi, diduga turut serta dalam penganiayaan.
- Kapolres Wakatobi beserta jajarannya — Diduga melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal.
- Sdr. Y — Warga sipil, diduga membantu penjemputan paksa dan penyekapan.
Kronologi Dugaan Peristiwa
Berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan kuasa hukum korban, rangkaian dugaan peristiwa ini bermula pada 20 Juni 2026. Briptu Ahmad Bashari diduga menyuruh dua remaja di bawah umur, RA (17) dan LSJ (16), untuk menjual 76 slop rokok tanpa pita cukai. Sebagian rokok ilegal tersebut diduga merupakan barang hasil sitaan kepolisian dari sejumlah kios lokal di Wakatobi.
Setelah rokok tersebut habis terjual dengan total uang yang diduga mencapai sekitar Rp7.000.000, korban disebut hanya menyerahkan sekitar Rp4.000.000 kepada pelaku karena sebagian uang telah terpakai. Oknum polisi tersebut dilaporkan menuntut setoran penuh bahkan meminta ganti rugi hingga Rp10.000.000. Karena jumlah uang tidak sesuai dengan keinginan pelaku, yang bersangkutan diduga marah besar.
Pada 23 Juni 2026, para oknum polisi yang dibantu warga sipil berinisial Y diduga mencari dan menjemput paksa kedua korban. Mereka disebut dibawa ke sebuah rumah kos milik Briptu Ahmad Bashari di Kecamatan Wangi-wangi. Di lokasi tersebut, kedua remaja diduga disekap selama berjam-jam hingga semalaman.
Di dalam kamar kos, para pelaku diduga melakukan penganiayaan. Berdasarkan hasil visum dan keterangan korban, dugaan penganiayaan tersebut meliputi penamparan, peninjuan, pemborgolan, dan penendangan; penyundutan menggunakan puntung rokok menyala; penyetruman menggunakan kabel listrik telanjang; serta ancaman dibuang ke laut setelah dibawa ke jembatan.
Setelah dilepaskan pada 24 Juni 2026, kedua korban yang disebut mengalami luka berat dan trauma fisik melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak korban maupun keluarganya di luar laporan yang disampaikan kuasa hukum.
Landasan Hukum yang Dituduhkan
Dugaan pelanggaran ini dinilai pelapor melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana dan kode etik kepolisian:
Hukum Pidana:
· Pasal 351 KUHP jo. Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
· Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain (penyekapan);
· Pasal 334 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara paksa;
· Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 80.
Hukum Disiplin dan Kode Etik Kepolisian:
· Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 dan Pasal 34;
· Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Pasal 5;
· Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri;
· Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Internal di Lingkungan Polri.
Permohonan FKMI
Melalui perwakilannya, Sabri Yaman, FKMI mengajukan permohonan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara untuk:
- Melakukan pemeriksaan kembali secara komprehensif terhadap proses penanganan perkara dua anak di Wakatobi yang telah memasuki tahap penetapan tersangka, guna memastikan tidak ada rekayasa, keberpihakan, atau pelanggaran prosedur.
- Memeriksa dugaan penyebaran dan pembiaran rokok ilegal di wilayah Wakatobi yang diduga dilakukan oleh oknum Kapolres Wakatobi beserta jajarannya.
- Mencopot Kapolres Wakatobi dari jabatannya untuk menjamin objektivitas dan independensi proses pemeriksaan.
- Menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan memberikan informasi kepada publik terkait perkembangannya.
- Memberikan sanksi tegas dan transparan sesuai ketentuan hukum dan kode etik kepolisian, serta mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi Polri.
Penutup
FKMI berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara. Tegaknya supremasi hukum, keadilan bagi korban, serta terjaganya marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi harapan bersama.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Polres Wakatobi dan Polda Sulawesi Tenggara untuk meminta konfirmasi terkait laporan ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima. Jika ada perkembangan atau bantahan, redaksi akan memuatnya sebagai hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi : Mediasekawan













