Kendari, Mediasekawan.com 05 Oktober 2026 – Aliansi Studi Hukum Sulawesi Tenggara (ASH SulTra) menyoroti serius dugaan pelanggaran etika dan integritas yang melibatkan seorang oknum Kepala SMAN 3 Kapontori. Oknum tersebut diduga menjalin hubungan pribadi dengan istri salah satu guru di lingkungan sekolah yang sama.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, ASH SulTra menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat masih berstatus dugaan. Oleh karena itu, kebenarannya harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang. Organisasi ini menegaskan tidak hendak menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
“Kami menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak yang berwenang,” tegas ASH SulTra dalam siaran persnya, Senin.
Meski demikian, ASH SulTra menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan lagi ranah privat semata. Kasus ini menyangkut integritas, etika, keteladanan, dan marwah institusi pendidikan. Terlebih lagi, pihak yang diduga terlibat menduduki posisi strategis sebagai pemimpin satuan pendidikan.
“Persoalan ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan patut menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas, etika, keteladanan, dan marwah institusi pendidikan,” lanjut pernyataan tersebut.
Atas dasar itu, Sarfan Hisada selaku perwakilan ASH SulTra telah menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut meminta agar dinas terkait segera melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala sekolah dan guru PPPK di sekolah tersebut yang diduga menjadi korban perselingkuhan. Pemanggilan itu dinilai penting untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
ASH SulTra memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak berwenang untuk merespons laporan tersebut. Mereka menuntut adanya langkah konkret, khususnya dalam bentuk klarifikasi, pemeriksaan, dan tindak lanjut administratif sesuai kewenangan yang berlaku.
“Kami tidak meminta adanya penghakiman tanpa proses. Yang kami tuntut adalah kepastian bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan dan proses pemeriksaan dilakukan secara serius serta tidak diskriminatif,” tegas ASH SulTra.
Organisasi ini juga mengingatkan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat respons atau langkah tindak lanjut yang jelas dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara, maka ASH SulTra akan mempertimbangkan dan melakukan aksi demonstrasi secara terbuka dan besar-besaran. Aksi tersebut akan menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta oknum kepala sekolah yang bersangkutan.
Redaksi : Mediasekawan














