Beranda / Sosial / Ketua Komisi I DPM FISIP UHO Minta Rektor Turun Tangan, Pastikan Tata Kelola Fakultas Berjalan Terbuka Dan Bertanggung Jawab

Ketua Komisi I DPM FISIP UHO Minta Rektor Turun Tangan, Pastikan Tata Kelola Fakultas Berjalan Terbuka Dan Bertanggung Jawab

Kendari, Mediasekawan.com 19 Oktober 2026 – Persoalan tata kelola birokrasi di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (FISIP UHO) menjadi perhatian Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UHO, La Ode Muhammad Syarif. Ia meminta Rektor Universitas Halu Oleo mengambil langkah konkret untuk memastikan berbagai persoalan yang berkembang di tingkat fakultas memperoleh penanganan yang jelas, objektif, dan sesuai aturan.

Menurut Syarif, kepercayaan terhadap institusi pendidikan tinggi tidak hanya dibangun melalui pencapaian akademik, tetapi juga melalui kualitas tata kelola, keterbukaan informasi, serta kepastian bahwa setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran maupun keputusan kepegawaian perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan universitas.

Sorotan ini muncul seiring beredarnya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran penelitian internal tahun 2025 dan persoalan pemberhentian staf di lingkungan FISIP UHO. Berbagai informasi tersebut perlu ditelaah secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum ada klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Pengelolaan Anggaran Harus Terbuka dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Salah satu aspek yang perlu mendapatkan penjelasan adalah pelaksanaan anggaran penelitian internal tahun 2025. Informasi mengenai perbedaan antara alokasi anggaran dan dana yang diterima sejumlah dosen menimbulkan kebutuhan akan klarifikasi berdasarkan dokumen resmi.

Syarif menilai, pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, penetapan penerima, proses pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana telah berjalan sesuai ketentuan.

“Pengelolaan anggaran di lingkungan perguruan tinggi harus mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas. Jika terdapat informasi mengenai ketidaksesuaian, maka hal tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis dokumen. Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan, tetapi juga tidak boleh mengabaikan persoalan yang membutuhkan penjelasan,” ujar Syarif.

Ia menegaskan bahwa klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar informasi yang berkembang di ruang publik dapat diuji berdasarkan fakta. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Keputusan Kepegawaian Perlu Memiliki Dasar yang Jelas

Selain persoalan anggaran, isu pemberhentian staf di lingkungan FISIP UHO juga menjadi bagian dari perhatian. Syarif berpandangan bahwa setiap keputusan kepegawaian harus didasarkan pada prosedur yang sah, pertimbangan yang objektif, dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penjelasan resmi dari pihak berwenang penting untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang berkepentingan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh di lingkungan kampus.

“Kebijakan kepegawaian tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan administratif. Setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas dan melalui prosedur yang benar. Transparansi diperlukan agar tidak muncul pertanyaan mengenai proses maupun pertimbangan di balik suatu kebijakan,” tegasnya.

Fungsi Pengawasan Mahasiswa Harus Tetap Kritis

Sebagai Ketua Komisi I DPM FISIP UHO, Syarif menyampaikan bahwa pengawasan mahasiswa merupakan bagian dari upaya mendorong terciptanya tata kelola kampus yang lebih baik. Pengawasan tersebut, menurutnya, harus dijalankan secara bertanggung jawab, mengedepankan fakta, dan tetap menghormati mekanisme kelembagaan.

Ia juga menekankan bahwa upaya mencari kejelasan bukanlah bentuk penghakiman terhadap individu atau pihak tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan dorongan agar setiap persoalan ditangani secara profesional dan menghasilkan kepastian yang dapat diterima oleh civitas akademika.

DPM FISIP UHO berharap pimpinan universitas membuka ruang klarifikasi, melakukan evaluasi terhadap aspek-aspek yang dipersoalkan, serta menyampaikan hasil penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mendorong Pembenahan demi Kepercayaan Civitas Akademika

Syarif menilai bahwa penyelesaian persoalan birokrasi harus diarahkan pada perbaikan sistem, bukan sekadar merespons polemik yang sedang berkembang. Evaluasi yang menyeluruh diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mencegah terulangnya persoalan serupa.

“Universitas adalah institusi akademik yang harus menjadi contoh dalam menerapkan integritas, keadilan, dan tanggung jawab. Kami meminta agar persoalan yang berkembang ditangani secara serius, dengan mengutamakan fakta, prosedur, dan keterbukaan. Tujuan akhirnya bukan memperkeruh keadaan, melainkan memastikan tata kelola fakultas berjalan lebih baik dan kepercayaan civitas akademika tetap terjaga,” tutup Syarif.

Melalui sikap tersebut, DPM FISIP UHO mendorong agar pimpinan universitas menjadikan persoalan yang berkembang sebagai momentum untuk mengevaluasi tata kelola birokrasi, memperkuat akuntabilitas kelembagaan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dijalankan sesuai prinsip transparansi dan peraturan yang berlaku.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *