Beranda / Pemerintahan / PENA Aktivis Lingkungan Soroti Gubernur Sultra, Desak Cabut 17 Izin Tambang Kabaena dan Siapkan Aksi Nasional ke Kementerian, KPK-Mabes Polri

PENA Aktivis Lingkungan Soroti Gubernur Sultra, Desak Cabut 17 Izin Tambang Kabaena dan Siapkan Aksi Nasional ke Kementerian, KPK-Mabes Polri

Jakarta, Mediasekawan Senin 19 Oktober 2026 – Persatuan Nasional Aktivis Lingkungan (PENA Aktivis Lingkungan) menyatakan segera melakukan konsolidasi nasional untuk menggelar aksi demonstrasi di sejumlah kementerian terkait, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Langkah tersebut merupakan respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), persoalan pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, serta dugaan jejaring kepentingan politik dan bisnis dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ketua PENA Aktivis Lingkungan, Muh Amran, menegaskan persoalan pertambangan Kabaena harus ditangani secara menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan dalam penerbitan izin maupun pengawasan pertambangan.

Desakan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Nomor 55/T/LHP/DJPKN-VI.KDR/PPD.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Pemeriksaan periode 2023 hingga triwulan III 2025 itu menemukan persoalan kesesuaian tata ruang, lemahnya pengawasan lingkungan, penggunaan kawasan hutan, serta belum optimalnya penerapan sanksi administratif terhadap kegiatan pertambangan di Kabupaten Bombana.

BPK mengidentifikasi indikasi penggunaan kawasan hutan di luar atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas sekitar 215,153 hektare, dengan estimasi potensi denda administratif mencapai Rp1,392 triliun. Nilai tersebut merupakan perhitungan awal yang memerlukan verifikasi serta penetapan instansi berwenang, bukan jumlah kerugian negara yang telah dipastikan melalui putusan hukum.

“Temuan BPK menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pertambangan dan pengawasan lingkungan. Ketika terdapat indikasi penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan dengan potensi denda mencapai triliunan rupiah, negara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Harus ada tindakan hukum dan pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Muh Amran, Jumat (9/10/2026).

Soroti PT TMS, Denda Rp2,09 Triliun Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana

Muh Amran secara khusus menyoroti aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena. Berdasarkan pemberitaan Kabar Kendari, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilaporkan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2,09 triliun kepada PT TMS terkait perambahan kawasan hutan lindung. “Pembayaran denda administrasi sebesar RP500 miliar oleh PT Tonia Mitra Sejatra (PT TMS) merupakan pengakuan secata tidak langsung atas pelanggaran administratif yang mereka lakukan.” Tegas Muh Amran.

Menurut Muh Amran, informasi mengenai pengenaan denda tersebut harus menjadi dasar untuk mendorong pemeriksaan lanjutan terhadap legalitas aktivitas pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa sanksi administratif tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Denda administratif sebesar Rp2,09 triliun yang diberitakan dikenakan kepada PT TMS merupakan persoalan serius. Kami mendesak Satgas PKH membuka seluruh dasar pengenaan sanksi kepada publik. Yang harus dipahami, membayar denda administratif bukan berarti perusahaan otomatis terbebas dari jeratan pidana apabila terdapat bukti pelanggaran hukum,” tegasnya.

PENA Aktivis Lingkungan mendesak Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH membuka informasi mengenai luas kawasan hutan yang menjadi objek sanksi, dasar perhitungan denda, status pembayaran, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Muh Amran juga meminta Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup yang berkaitan dengan aktivitas PT TMS apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

“Penegakan hukum harus berjalan secara menyeluruh. Pembayaran denda tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti seluruh kewajiban hukum. Pemerintah harus memastikan pemulihan lingkungan tetap dilaksanakan, sementara aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan tindak pidana secara independen,” ujarnya.

Dugaan Jejaring Bisnis Tambang dan Lingkaran Gubernur Sulawesi Tenggara

Selain menyoroti aktivitas perusahaan, Muh Amran turut meminta pemeriksaan terhadap dugaan jejaring kepentingan bisnis pertambangan yang memiliki keterkaitan dengan lingkaran Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Sorotan tersebut mengacu pada laporan investigasi Satya Bumi, WALHI Sulawesi Tenggara, dan LSM Sagori berjudul Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Persons, yang diterbitkan pada 19 Juni 2025.

Laporan tersebut menguraikan dugaan hubungan tidak langsung antara jaringan perusahaan pertambangan di Kabaena dan pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan lingkaran keluarga gubernur.

Dalam laporan itu, Arif Kurniawan disebut memiliki keterkaitan dengan PT Rowan Sukses Investama, salah satu pemegang saham PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (AMINDO). Arif Kurniawan juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Tribhuwana Sukses Mandiri, perusahaan yang salah satu pemegang sahamnya adalah Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Andi Sumangerukka.

Selain itu, laporan investigasi tersebut menghubungkan Arif Kurniawan melalui PT Dua Delapan Resources dengan transaksi pembelian saham PT Tonia Mitra Sejahtera.

Keterkaitan tersebut menjadi alasan PENA Aktivis Lingkungan mendesak pemeriksaan struktur kepemilikan saham dan penerima manfaat akhir perusahaan. Namun, hubungan bisnis tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa gubernur atau istrinya memiliki PT TMS secara langsung maupun terlibat dalam tindak pidana.

“Kami mendesak KPK menelusuri struktur kepemilikan dan penerima manfaat perusahaan tambang di Kabaena, termasuk dugaan keterkaitan jaringan PT TMS dengan lingkaran keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara. Seluruh informasi harus diperiksa berdasarkan dokumen dan alat bukti. Jika ditemukan konflik kepentingan yang melanggar hukum atau tindak pidana korupsi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” kata Muh Amran.

Ia juga mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara memberikan penjelasan terbuka mengenai kebijakan pengawasan pertambangan, perlindungan lingkungan, serta tata ruang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.

Desak Pencabutan Izin 17 Perusahaan Tambang di Pulau Kabaena

PENA Aktivis Lingkungan turut menyoroti luasnya konsesi pertambangan nikel di Pulau Kabaena. Berdasarkan pemberitaan Nawala Media yang mengutip Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) pada September 2026, sekitar 73 persen wilayah pulau tersebut dilaporkan telah dibebani konsesi pertambangan.

Sementara itu, laporan Satya Bumi bersama WALHI Sulawesi Tenggara dan LSM Sagori mencatat persoalan deforestasi, sedimentasi pesisir, konflik agraria, dan dampak terhadap mata pencaharian masyarakat nelayan serta petani rumput laut.

Muh Amran menyatakan PENA Aktivis Lingkungan mendesak pemerintah melakukan audit total dan mencabut izin 17 perusahaan yang disebut beraktivitas di Pulau Kabaena, sepanjang hasil pemeriksaan membuktikan terpenuhinya dasar hukum pencabutan.

Desakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 23 dan Pasal 35 huruf k, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap pulau kecil dan melarang kegiatan penambangan mineral apabila secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat.

“Pulau Kabaena merupakan pulau kecil yang harus memperoleh perlindungan hukum secara khusus. Kami mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh izin tambang dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan pulau kecil. Negara tidak boleh mengabaikan keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat hanya demi mempertahankan investasi,” ujar Muh Amran.

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan legalitas, kesesuaian tata ruang, perlindungan kawasan hutan, persetujuan lingkungan, reklamasi, dan kewajiban pemulihan wilayah terdampak.

Kekayaan Nikel Harus Memberikan Kesejahteraan bagi Masyarakat

Muh Amran menilai persoalan pertambangan Kabaena juga memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap manfaat ekonomi industri nikel bagi masyarakat setempat.

Laporan investigasi organisasi lingkungan menguraikan gangguan terhadap mata pencaharian nelayan, petani rumput laut, serta masyarakat pesisir yang bergantung pada kelestarian ekosistem.

Menurut Muh Amran, pengelolaan sumber daya alam harus berpedoman pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kekayaan nikel harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Jangan sampai daerah yang memiliki sumber daya alam bernilai tinggi justru menghadapi persoalan lingkungan, keterbatasan pelayanan dasar, dan hilangnya mata pencaharian tradisional. Pemerintah wajib memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan,” katanya.

PENA Aktivis Lingkungan Siapkan Aksi Nasional, Sampaikan Delapan Tuntutan

Sebagai tindak lanjut, PENA Aktivis Lingkungan menyatakan segera melakukan konsolidasi nasional untuk mempersiapkan aksi demonstrasi di Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, KPK, dan Mabes Polri.

Muh Amran menegaskan konsolidasi tersebut bertujuan mengawal tindak lanjut temuan BPK, mendorong pemeriksaan dugaan konflik kepentingan, serta memastikan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan dilakukan secara transparan.

Dalam rencana aksi nasional tersebut, PENA Aktivis Lingkungan menyampaikan delapan tuntutan:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia melalui kementerian terkait melakukan audit total dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan terhadap 17 perusahaan yang beraktivitas di Pulau Kabaena, berdasarkan pembuktian pelanggaran terhadap UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014, khususnya Pasal 23 dan Pasal 35 huruf k, serta Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023. Pemerintah harus menghentikan kegiatan yang melanggar hukum dan mewajibkan pemulihan lingkungan.
  2. Mendesak KPK menyelidiki dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan kemungkinan tindak pidana korupsi dalam jaringan bisnis pertambangan di Kabaena, termasuk menelusuri kepemilikan manfaat PT TMS, hubungan dengan PT Dua Delapan Resources, serta dugaan keterkaitan dengan lingkaran keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara.
  3. Mendesak Mabes Polri mengusut dugaan tindak pidana pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup yang berkaitan dengan aktivitas PT TMS dan perusahaan tambang lainnya. Pemeriksaan harus mencakup kegiatan di luar wilayah izin, penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan, dugaan pencemaran, dan kemungkinan adanya pihak yang melindungi aktivitas ilegal. Pengenaan denda administratif tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
  4. Mendesak Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan membuka secara transparan keputusan sanksi administratif terhadap PT TMS yang diberitakan mencapai Rp2,09 triliun, termasuk dasar hukum, luas pelanggaran, status pembayaran, dan kewajiban pemulihan kawasan hutan.
  5. Mendesak Kementerian Kehutanan menindaklanjuti seluruh temuan BPK mengenai indikasi penggunaan kawasan hutan di luar atau tanpa PPKH seluas sekitar 215,153 hektare, dengan estimasi potensi denda Rp1,392 triliun. Pemerintah wajib melakukan verifikasi, menetapkan kewajiban perusahaan yang terbukti melanggar, serta menjamin pemulihan kawasan hutan. Perhitungan tersebut harus dipisahkan dari sanksi PT TMS sampai objeknya dapat dipastikan.
  6. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit kepatuhan lingkungan terhadap seluruh perusahaan tambang Kabaena, menindaklanjuti rekomendasi BPK, mengevaluasi persetujuan lingkungan, serta menjatuhkan sanksi administratif atau meneruskan indikasi tindak pidana kepada penyidik sesuai kewenangan.
  7. Mendesak pemeriksaan pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Tenggara dan pejabat terkait sesuai kewenangannya, khususnya mengenai kebijakan tata ruang, pengawasan pertambangan, dugaan konflik kepentingan, serta transparansi kepemilikan perusahaan yang terhubung dengan pejabat publik.
  8. Mendesak pemerintah menjamin pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat Pulau Kabaena, meliputi pemulihan kawasan hutan, sumber air, ekosistem pesisir, perlindungan mata pencaharian nelayan, pemeriksaan kesehatan masyarakat, penyelesaian konflik agraria, serta ganti kerugian bagi warga yang terbukti terdampak.

Muh Amran menegaskan aksi nasional yang akan diselenggarakan PENA Aktivis Lingkungan merupakan bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap penegakan hukum lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.

“Kami segera melakukan konsolidasi nasional untuk menggelar aksi di kementerian terkait, KPK, dan Mabes Polri. Temuan BPK, laporan investigasi masyarakat sipil, dan informasi sanksi terhadap perusahaan harus ditindaklanjuti secara konkret. Kami mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat maupun pengusaha apabila terbukti melakukan pelanggaran. Negara harus hadir melindungi lingkungan dan masyarakat Pulau Kabaena,” tutup Muh Amran.

Rilis Pers PENA Aktivis Lingkungan Rabu, 14 Oktober 2026

Contact Person:
Muh. Amran (089502370338)

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *