Kendari, Mediasekawan.com 28 Oktober 2026 — Aktivis Kepulauan, Maman Marobo, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menyelidiki dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di APMS Tomia, Kabupaten Wakatobi.
Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap kuota, pasokan, stok, catatan penjualan, serta mekanisme penyaluran BBM. Aparat juga diminta menelusuri dugaan penyaluran kepada pengecer untuk memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Polda Sultra perlu mengusut dugaan ini secara profesional dan transparan. Seluruh rantai distribusi harus diperiksa agar fakta di lapangan terungkap dan pihak yang terbukti melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Maman.
Dasar Hukum
Dugaan tersebut perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk Pasal 55 apabila fakta dan alat bukti menunjukkan terpenuhinya unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya menjadi salah satu rujukan untuk menilai kesesuaian penyaluran BBM dengan ketentuan yang berlaku.
Mendesak Pemeriksaan Transparan
Maman meminta Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina guna mencocokkan dokumen distribusi dengan kondisi di lapangan.
Ia juga mendesak agar pihak pengelola dan pihak lain yang relevan dimintai keterangan, serta hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
“Distribusi BBM harus dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan berbasis bukti, bukan dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Pengusutan tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi distribusi energi dan memastikan penyaluran BBM berlangsung sesuai ketentuan. Hingga dugaan ini terverifikasi melalui proses yang berwenang, tidak ada pihak yang patut dinyatakan bersalah.
Rilis ini menyampaikan dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Penyebutan pihak atau lokasi tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau kesimpulan adanya tindak pidana.
Redaksi : Mediasekawan








