Beranda / Sosial / APKP Sultra Soroti Data Dapodik Dan Absensi SLB Di Bombana, Kepala Sekolah Akui 40 Siswa Tercatat

APKP Sultra Soroti Data Dapodik Dan Absensi SLB Di Bombana, Kepala Sekolah Akui 40 Siswa Tercatat

Bombana, Mediasekawan.com 29 Oktober 2026 — Ketidaksesuaian antara jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tingkat kehadiran siswa di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan Tim Advokasi Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (APKP Sultra).

Melalui Andi Akbar, APKP Sultra menyoroti transparansi data peserta didik, akses terhadap dokumen absensi, hingga perlunya penjelasan mengenai kesesuaian data administrasi sekolah dengan kondisi faktual di lapangan.

Persoalan ini bukan semata-mata soal berapa banyak siswa yang hadir di ruang kelas. Akurasi data, status peserta didik, serta dasar pelaporan anggaran operasional sekolah juga perlu ditelusuri agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

Andi Akbar menyampaikan bahwa pihaknya mengalami hambatan ketika hendak melihat absensi siswa. Kondisi tersebut mendorong APKP Sultra meminta keterbukaan informasi dan penjelasan dari pihak sekolah.

Bagi APKP Sultra, persoalan ini perlu dijawab melalui dokumen yang dapat diverifikasi, bukan sekadar penjelasan lisan. Namun, dugaan ketidaksesuaian administrasi juga harus diuji secara objektif sebelum ditarik menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.

KEPALA SEKOLAH AKUI 40 SISWA TERCATAT DI DAPODIK

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (29/10/2026), kepala sekolah menyebutkan bahwa jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik saat ini sebanyak 40 siswa.

Kepala sekolah mengakui bahwa jumlah siswa yang hadir setiap hari tidak selalu sama dengan jumlah yang tercatat dalam sistem administrasi pendidikan. Menurut penjelasannya, terdapat siswa yang jarang masuk sekolah, bahkan ada yang hanya datang dalam rentang waktu tertentu.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain siswa yang tinggal di luar wilayah sekolah, khususnya di Kecamatan Poleang, keterbatasan orang tua untuk mengantar anak, serta orang tua yang belum secara resmi melaporkan perpindahan anaknya ke sekolah lain.

Kepala sekolah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan pernah bersama pihak terkait mengunjungi orang tua siswa untuk menindaklanjuti persoalan kehadiran tersebut.

Menurutnya, sekolah tidak bisa serta-merta menghapus data siswa dari Dapodik hanya karena yang bersangkutan tidak rutin hadir. Pemutakhiran data, kata dia, membutuhkan informasi dan konfirmasi yang jelas dari orang tua maupun pihak terkait.

Ia mengaku berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak melakukan perubahan data secara sepihak tanpa dasar yang memadai.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu keterangan penting dalam persoalan ini. Meski demikian, status setiap siswa, riwayat kehadiran, serta dasar mempertahankan data dalam Dapodik tetap perlu diperiksa melalui dokumen administrasi yang relevan.

AKSES ABSENSI DAN TRANSPARANSI DATA JADI PERTANYAAN

Dalam komunikasi dengan media, kepala sekolah turut mempertanyakan sumber informasi yang digunakan untuk menyoroti dugaan ketidaksesuaian jumlah siswa dan absensi.

Ia menyatakan ingin mengetahui pihak yang memberikan informasi tersebut. Di sisi lain, kepala sekolah menegaskan bahwa persoalan ketidakhadiran siswa harus dilihat berdasarkan kondisi masing-masing keluarga dan kebutuhan pendidikan anak.

Kepala sekolah juga menjelaskan bahwa SLB memiliki karakteristik layanan yang berbeda dari sekolah pada umumnya. Sebagian peserta didik, menurutnya, membutuhkan pendekatan pembelajaran khusus, termasuk penggunaan bahasa isyarat serta metode belajar yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak.

Ia menyatakan sekolah tetap berupaya memberikan pelayanan kepada peserta didik yang terdaftar, meskipun pola kehadiran mereka berbeda-beda.

Karakteristik pendidikan luar biasa tersebut patut menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan. Namun, kebutuhan khusus peserta didik tidak menghilangkan pentingnya ketertiban administrasi, akurasi data, dan pertanggungjawaban pengelolaan sekolah.

Karena itu, persoalan akses terhadap absensi perlu diperjelas: dokumen apa yang diminta, bagaimana permintaan tersebut disampaikan, dan apa alasan dokumen itu belum dapat diperlihatkan. Kejelasan ini penting agar persoalan transparansi tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi.

DANA BOS DAN PIP PERLU DIJELASKAN SECARA TERUKUR

Sorotan APKP Sultra juga menyentuh aspek pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kepala sekolah menjelaskan bahwa dana BOS merupakan biaya operasional sekolah, bukan dana yang dibagikan secara langsung kepada setiap peserta didik.

Menurutnya, kebutuhan operasional SLB meliputi alat tulis kantor, pemeliharaan perangkat seperti printer, serta penyediaan media pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.

Ia menambahkan, kegiatan pembelajaran di SLB membutuhkan alat peraga dan benda konkret sebagai media belajar. Karena itu, kebutuhan operasional sekolah, menurutnya, tidak dapat dinilai hanya berdasarkan aktivitas yang terlihat di dalam kelas.

Terkait besaran dana BOS yang diterima berdasarkan jumlah peserta didik, kepala sekolah menyarankan agar rincian data dan pelaporannya dikonfirmasi kepada dinas pendidikan sebagai instansi terkait.

Kepala sekolah juga menyebutkan bahwa terdapat siswa yang hanya datang dalam rentang waktu satu bulan, tiga bulan, bahkan enam bulan sekali. Ia menyatakan pihak sekolah tetap memberikan pelayanan kepada siswa yang datang untuk belajar.

Keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap status peserta didik, catatan kehadiran, serta dokumen yang menjadi dasar pelaporan jumlah siswa. Kehadiran yang tidak rutin tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan, tetapi kondisi tersebut juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan verifikasi administrasi.

Mengenai PIP, kepala sekolah menerangkan bahwa pihaknya telah mengusulkan atau memasukkan data siswa untuk kepentingan program tersebut. Namun, status pengusulan, penetapan penerima, dan realisasi bantuan bagi masing-masing siswa masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi.

Pemisahan informasi antara siswa yang diusulkan, siswa yang ditetapkan sebagai penerima, dan siswa yang benar-benar menerima bantuan menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan maupun penilaian publik.

APKP SULTRA MINTA DINAS PENDIDIKAN TURUN TANGAN

APKP Sultra meminta instansi pendidikan terkait menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti awal memadai, aparat penegak hukum yang berwenang juga diminta melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Penelusuran tidak cukup hanya membandingkan jumlah siswa yang hadir setiap hari dengan angka 40 peserta didik dalam Dapodik. Pemeriksaan perlu mencakup status aktif siswa, riwayat perpindahan sekolah, dokumen absensi, dasar penghitungan dana BOS, laporan penggunaan anggaran, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dinas pendidikan juga perlu menjelaskan mekanisme pemutakhiran Dapodik bagi siswa yang jarang hadir, termasuk prosedur yang harus ditempuh apabila siswa telah berpindah sekolah atau tidak lagi mengikuti pembelajaran secara rutin.

Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, sekolah harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar dugaan yang berkembang di masyarakat tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.

JANGAN BIARKAN DUGAAN MENGGANTIKAN PEMERIKSAAN

Persoalan data Dapodik, absensi, dana BOS, dan PIP di SLB Kecamatan Rumbia Tengah membutuhkan jawaban yang terukur. Penjelasan kepala sekolah perlu diuji melalui dokumen, sementara sorotan APKP Sultra perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi yang objektif.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai jumlah siswa dalam Dapodik dan pola kehadiran peserta didik masih bersumber dari penjelasan kepala sekolah. Belum terdapat dasar yang cukup dalam materi pemberitaan ini untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran ataupun tindak pidana.

Harianpopuler.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi. Dugaan ketidaksesuaian administrasi harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dengan tetap memberikan ruang bagi pihak sekolah dan instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi.

Pengawasan publik terhadap lembaga pendidikan merupakan hal penting. Namun, pengawasan harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan hak peserta didik, terutama anak-anak penyandang disabilitas yang membutuhkan layanan pendidikan berkelanjutan.

*Data harus akurat, anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, dan hak anak atas pendidikan tidak boleh terabaikan.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *