Beranda / Pemerintahan / Wakil Ketua Umum MHK Yasir Mukadir: Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap, Wapres Gibran Harus Dimakzulkan Sesuai Aturan Hukum

Wakil Ketua Umum MHK Yasir Mukadir: Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap, Wapres Gibran Harus Dimakzulkan Sesuai Aturan Hukum

Jakarta, Mediasekawan.com 03 November 2026 – Merdeka Hakikat Keadilan (MHK) Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dimakzulkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sikap ini diambil karena Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi dan menyatakan suket tersebut batal demi hukum. MHK juga menilai aparat penegak hukum perlu mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proses pencalonannya.

Putusan tersebut mengabulkan kasasi H.M. Subhan untuk seluruhnya. Mahkamah Agung menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak sah dan batal demi hukum. Mahkamah Agung juga memerintahkan agar surat itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Wakil Ketua Umum MHK Kota Tangerang Selatan, Yasir Mukadir, menyatakan persoalan ini tidak berhenti pada ranah administrasi.

“Surat keterangan itu dipakai sebagai kelengkapan syarat pendidikan saat pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Ketika Mahkamah Agung menyatakannya tidak sah dan batal demi hukum, muncul pertanyaan serius: bagaimana dokumen itu bisa dipakai, dan siapa yang bertanggung jawab? Kami menduga ada persoalan hukum yang harus diusut, termasuk kemungkinan unsur pidana dalam penggunaan dokumen tersebut. Dugaan ini harus dibuktikan secara terbuka oleh aparat berwenang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Yasir.

Pandangan serupa disampaikan Guntur Romli. Seperti dikutip iNewsPurwakarta.id, ia menilai amar putusan MA itu tidak sekadar membatalkan dokumen, tetapi membawa konsekuensi hukum yang berlaku surut atau retroaktif.

“Putusan MA itu menyatakan ‘tidak sah dan batal’, bukan ‘membatalkan’ atau ‘dibatalkan’. Istilah pertama, kalau memakai bahasa Latin, ‘ex tunc’, berlaku retroaktif, mundur ke belakang, sejak suket itu diterbitkan tahun 2019. Kalau yang kedua, istilahnya ‘ex nunc’, berlaku prospektif, ke depan,” ujar Guntur saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Guntur menegaskan bahwa putusan tersebut berlaku sejak suket penyetaraan diterbitkan pada 2019.

Menurut MHK, syarat pencalonan bersifat konstitusional, sementara dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan kini dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan tertinggi. MHK menilai Pasal 7A UUD 1945 membuka jalur pemakzulan, yakni apabila Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa perbuatan tercela atau tindak pidana berat lainnya, dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Karena putusan MA telah berkekuatan hukum tetap dan suket dinyatakan batal demi hukum, keadaan hukum ini menurut MHK relevan dengan ketentuan tersebut dan harus diuji melalui mekanisme Pasal 7B.

MHK juga menilai Polri dan Kejaksaan perlu menyelidiki apakah terdapat unsur pidana dalam pembuatan maupun penggunaan surat keterangan tersebut, termasuk pihak mana pun yang berperan menerbitkan dan menggunakannya. Pembuktian sepenuhnya ada di tangan aparat dan pengadilan. Menurut MHK, putusan MA wajib dilaksanakan, dan membiarkan konsekuensinya menggantung akan melemahkan kepercayaan publik pada hukum.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, MHK Kota Tangerang Selatan menyatakan bahwa DPR RI harus menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat, serta mengajukan permintaan pemeriksaan pendapat DPR kepada Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 7B UUD 1945. Aparat penegak hukum juga harus mengusut dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan dan penggunaan surat keterangan tersebut secara profesional dan transparan.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah wajib menarik dan memusnahkan surat keterangan sesuai amar putusan, serta membuka kronologi penerbitannya. KPU juga harus menjelaskan kepada publik konsekuensi putusan ini terhadap verifikasi pencalonan 2024. MHK turut mengajak masyarakat menyuarakan aspirasi secara damai dan sesuai hukum.

“Kami tidak menghakimi, kami menuntut proses hukum dan konstitusional berjalan. Siapa pun jabatannya, setiap warga negara tunduk pada hukum yang sama,” tutup Yasir.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *