Kolaka Timur, Mediasekawan.com 3 November 2026 – Dugaan aktivitas penipuan online atau yang dikenal dengan istilah passobis di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), khususnya di Kecamatan Ladongi dan Lambandia, menjadi sorotan serius. Sejumlah rumah yang diduga menjadi lokasi berkumpul dan beroperasinya para pelaku penipuan online kini disebut-sebut meresahkan masyarakat sekitar.
Tim investigasi Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPP LIDIK KRIMSUS RI) yang melakukan penelusuran lapangan menerima sejumlah informasi dari masyarakat. Warga menunjukkan beberapa rumah yang mereka curigai menjadi titik aktivitas kelompok yang diduga menjalankan praktik penipuan berbasis online.
Tidak hanya dugaan passobis, informasi masyarakat juga mengarah pada dugaan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah lokasi yang perlu mendapat perhatian dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Keresahan ini bukan persoalan sepele. Jika informasi tersebut benar, maka terdapat ancaman serius terhadap keamanan masyarakat, ketertiban lingkungan, serta perlindungan warga dari kejahatan digital dan narkotika.
RAMADAN TANTANG POLRES KOLTIM: JANGAN TUTUP MATA!
Ketua DPP LIDIK KRIMSUS RI, Ramadan, secara tegas menantang Polres Kolaka Timur agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas passobis di Kecamatan Ladongi dan Lambandia.
Menurut Ramadan, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan keresahan masyarakat berkembang tanpa kepastian penanganan.
“Kami menantang Polres Kolaka Timur untuk segera melakukan penyelidikan serius. Masyarakat sudah menyampaikan keresahan dan memberikan informasi mengenai sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas para pelaku passobis. Jangan sampai laporan dan informasi masyarakat hanya menjadi catatan tanpa tindakan nyata,” tegas Ramadan.
Ia juga meminta agar dugaan peredaran narkotika yang disampaikan masyarakat tidak diabaikan dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
LOKASI DISEBUT PERNAH DIGEREBEK, MENGAPA DIDUGA KEMBALI BEROPERASI?
Salah satu informasi yang menjadi perhatian tim investigasi adalah keterangan sejumlah warga yang menyebut beberapa lokasi diduga pernah didatangi atau digerebek aparat. Namun, menurut keterangan warga tersebut, aktivitas yang dicurigai justru diduga kembali berlangsung setelah penindakan.
Informasi ini memunculkan pertanyaan penting: bagaimana tindak lanjut penanganan sebelumnya? Apakah proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat telah berjalan? Apakah dilakukan pengawasan lanjutan setelah penggerebekan?
Jika benar aktivitas serupa kembali berlangsung, Polres Kolaka Timur perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.
Ramadan menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami informasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelemahan pengawasan, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Namun, jika ditemukan indikasi adanya pembiaran yang disengaja, koordinasi ilegal, atau kongkalikong antara pelaku kejahatan dengan oknum tertentu, persoalan ini harus diusut sampai tuntas. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
PENIPUAN ONLINE DAN NARKOTIKA BUKAN KEJAHATAN YANG BOLEH DIBIARKAN
LIDIK KRIMSUS RI menilai dugaan aktivitas passobis dan peredaran narkotika harus ditangani secara serius karena dampaknya dapat meluas.
Penipuan online dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat lintas daerah, sementara peredaran narkotika merupakan ancaman terhadap keselamatan, kesehatan, dan masa depan generasi muda.
Karena itu, aparat diminta tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga mengungkap jaringan, menelusuri aliran transaksi keuangan, memeriksa perangkat komunikasi yang relevan berdasarkan prosedur hukum, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ramadan menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari berapa kali penggerebekan dilakukan, melainkan dari sejauh mana jaringan kejahatan berhasil diungkap dan aktivitas ilegal benar-benar dihentikan.
DESAK POLDA SULTRA TURUN TANGAN
Atas berbagai informasi dan keresahan masyarakat tersebut, Ramadan juga mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk memberikan perhatian dan melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan aktivitas passobis dan peredaran narkotika di Kecamatan Ladongi dan Lambandia.
LIDIK KRIMSUS RI meminta Polda Sultra memastikan proses penyelidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Ada sejumlah langkah yang didesak untuk segera dilakukan:
- Melakukan penyelidikan terhadap rumah-rumah yang dilaporkan masyarakat sebagai lokasi dugaan aktivitas passobis.
- Mengidentifikasi jaringan penipuan online beserta modus operandi, aliran transaksi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
- Menindaklanjuti informasi dugaan peredaran narkotika melalui penyelidikan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
- Mengevaluasi informasi mengenai lokasi yang disebut pernah digerebek tetapi diduga kembali beroperasi.
- Menyelidiki setiap indikasi keterlibatan oknum atau penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami meminta Polda Sultra turun tangan apabila diperlukan untuk memastikan persoalan ini ditangani secara serius. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena muncul kesan bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat terus berlangsung tanpa penyelesaian,” ujar Ramadan.
LIDIK KRIMSUS RI AKAN TERUS MENDALAMI DAN MENGAWAL
Ramadan menegaskan bahwa LIDIK KRIMSUS RI akan terus mengumpulkan informasi, mendalami keterangan masyarakat, serta mengawal persoalan tersebut agar mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.
Ia mengingatkan bahwa setiap dugaan kejahatan harus ditangani berdasarkan bukti, bukan dibiarkan berkembang menjadi keresahan berkepanjangan.
“Jika memang ada pelaku, ungkap dan proses. Jika ada jaringan, bongkar. Jika ada pihak yang melindungi, periksa berdasarkan bukti. Dan apabila ditemukan oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan, jangan ragu untuk menindak sesuai hukum. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tutup Ramadan.
JANGAN BIARKAN LADONGI DAN LAMBANDIA MENJADI RUANG TUMBUHNYA KEJAHATAN. MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEPASTIAN HUKUM, BUKAN SEKADAR JANJI PENINDAKAN.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai lokasi-lokasi yang disebut masyarakat, dugaan aktivitas passobis, dan dugaan peredaran narkotika masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Polres Kolaka Timur, Polda Sulawesi Tenggara, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Redaksi : Mediasekawan










