Beranda / Sosial / “Dugaan Penjualan Tiket Berulang di Pelabuhan Amolengu–Labuan: Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah dan Desakan Pemeriksaan Pejabat Berwenang”

“Dugaan Penjualan Tiket Berulang di Pelabuhan Amolengu–Labuan: Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah dan Desakan Pemeriksaan Pejabat Berwenang”

Kendari, Mediasekawan.com 7 November 2026 — Dugaan praktik penyimpangan penjualan tiket kendaraan bermotor di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Amolengu–Labuan semakin mencuat. Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan penjualan tiket secara berulang yang sebelumnya telah dibeli atau dipakai pengguna jasa penyeberangan, tetapi juga membuka dugaan adanya pembiaran, lemahnya pengawasan, bahkan kemungkinan keterlibatan sejumlah unsur yang memiliki kewenangan dalam aktivitas operasional pelabuhan.

Menurut keterangan seorang pemuda bernama Denil Son Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Oktober 2026 sekitar jam 11. 00 WITA. Sebuah mobil Pick up masuk ke kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ferry Amolengu–Labuan dengan membawa dua unit sepeda motor. ironisnya, sepeda motor yang diangkut tersebut justru dikenakan tiket penyeberangan secara terpisah.

Yang lebih mirisnya, adanya dugaan bahwa tiket untuk kedua sepeda motor tersebut merupakan tiket yang sebelumnya telah diperjualbelikan kepada pengguna jasa lain.

dugaan praktik penjualan tiket berulang telah berlangsung sejak lama. Artinya, persoalan tersebut perlu ditelusuri bukan hanya dari satu peristiwa pada 27 Oktober 2026, melainkan dari keseluruhan mekanisme operasional dan transaksi tiket di pelabuhan Ferry Amolengu Labuan.

Informasi yang kami peroleh juga mengindikasikan bahwa dugaan praktik penjualan tiket berulang tersebut bukan hanya terjadi satu kali, kemi menduga telah berlangsung sejak lama.

Berdasarkan advokasi kami dilapangan dugaan semakin mencuat bahwa tiket yang dikeluarkan oleh petugas loket beberapa diantaranya di stempel dan sebagian lagi tidak di stempel hal tersebut sangat mencurigakan yang kami duga tiket yang tidak di stempel dikembalikan ke loket dan jual kembali kepada pengguna jasa penyebrangan lainnya.

Hal ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, apabila tiket yang sama digunakan atau diperjualbelikan berkali-kali tanpa pencatatan transaksi yang semestinya, terdapat potensi penyimpangan dalam sistem administrasi dan penerimaan pendapatan yang harus ditelusuri secara menyeluruh.

Denil Son Menilai tidak masuk akal apabila dugaan praktik yang disebut berlangsung berulang kali di lingkungan pelabuhan penyebrangan Ferry Amolengu-labuan dapat terus terjadi tanpa adanya perhatian dari unsur pengawasan dan pengelola operasional, yang kami duga ada dugaan keterlibatan dan pembiaran mulai dari Syabandar, KUPTD, supervisor, serta pegawai dan petugas operasional lainnya.

Selain itu juga awak kapal yang bertugas mengumpulkan karcis penumpang sering kali tidak menyobek serta tidak mengembalikan karcis tersebut kepada pengguna jasa penyebrangan yang kami duga hal tersebut dikembalikan ke loket untuk di jual kembali ke pengguna jasa lainnya, mestinya sesuai SOP, karcis seharusnya tetap disobek dan sebagian diberikan kepada penumpang sebagai bukti perjalanan.

Harusnya begitu disobek untuk pegangan penumpang, karena itu kan harus kembali ke perusahaan dan pengguna jasa, kata Denil Son.

Kata Denil yang juga Eks Demisioner Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa FPIK UHO dugaan praktik tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Menurutnya, apabila benar tiket yang telah digunakan kembali diperjualbelikan kepada pengguna jasa lain, maka terdapat persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pengelolaan pendapatan pelabuhan.

Tentu hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum serta berpotensi merugikan negara jika hitung dalam skala besar kami duga negara mengalami kerugian ratusan juta bahka milyaran Rupiah Pertahunnya.

Denil dan sejumlah rekan-rekan mahasiswa berencana melaporkan hal ke instasi terkait. Mereka mendesak agar Syabandar, KUPTD, Supervisi dan petugas operasional lainnya segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka bila terbukti bersalah.

Karena ini bentuk kejahatan yang terstruktur terhadap rakyat kecil dan dapat merugikan negara, pungkas Denil Son.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *