Beranda / Pemerintahan / Permukiman Kumuh Kota Kendari: Penataan Ruang atau Ketimpangan Pembangunan?

Permukiman Kumuh Kota Kendari: Penataan Ruang atau Ketimpangan Pembangunan?

Kendari, Mediasekawan.com 8 November 2026 – Kota Kendari terus berkembang sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, pendidikan, dan jasa di Sulawesi Tenggara. Pertumbuhan tersebut mendorong meningkatnya kebutuhan terhadap hunian dan infrastruktur. Namun, perkembangan kota belum sepenuhnya diikuti pemerataan kualitas lingkungan tempat tinggal. Permukiman kumuh masih menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius.

Permukiman kumuh kerap terlihat dari kondisi bangunan yang tidak teratur, jalan lingkungan yang sempit, drainase yang buruk, serta sanitasi yang belum memadai. Akan tetapi, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi fisik kawasan. Keterbatasan ekonomi, mahalnya hunian formal, dan ketimpangan akses terhadap pelayanan dasar turut memengaruhi pilihan tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah.

Data Perlu Dibaca Cermat

Data kawasan kumuh Kota Kendari perlu dibaca secara cermat. Dokumen perencanaan mencatat luas 556,93 hektare pada 2023, sedangkan angka baseline 2020 sebesar 258,21 hektare. Perbedaan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai pertambahan fisik kawasan kumuh karena terdapat perubahan indikator penilaian dari 19 menjadi 16 indikator. Karena itu, data perlu disertai informasi mengenai lokasi, tahun pendataan, indikator, dan cakupan kewenangannya agar perbandingan tidak menyesatkan.

Gambaran persoalan juga terlihat di Kelurahan Lapulu. Kajian mengenai sanitasi dan drainase di wilayah tersebut mencatat persoalan saluran tersumbat sampah dan sedimentasi, saluran terputus, serta kerusakan fisik. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki rumah atau membangun jalan. Drainase, sanitasi, persampahan, dan akses pelayanan dasar harus ditangani sebagai satu sistem yang saling berhubungan.

Perhatikan Kehidupan Sosial-Ekonomi Warga

Penataan kawasan juga perlu mempertimbangkan kehidupan sosial dan ekonomi warga. Pada kawasan pesisir seperti Puday–Lapulu, kedekatan rumah dengan laut, tempat pendaratan ikan, pasar, dan lokasi kerja merupakan bagian penting dari mata pencaharian. Relokasi yang tidak direncanakan dengan baik dapat membuat warga kehilangan akses terhadap sumber penghidupan. Oleh sebab itu, peningkatan kualitas kawasan di lokasi semula perlu diutamakan apabila kondisi keselamatan dan tata ruang masih memungkinkan. Jika relokasi tidak dapat dihindari, pemerintah harus menyiapkan hunian pengganti serta dukungan pemulihan mata pencaharian.

Lalu, apakah permukiman kumuh di Kota Kendari merupakan kegagalan penataan ruang atau dampak ketimpangan pembangunan? Menurut penulis, keduanya saling berkaitan. Pengendalian pemanfaatan ruang yang lemah dapat membuat pertumbuhan permukiman tidak diikuti infrastruktur yang memadai. Pada saat yang sama, keterbatasan pendapatan dan sulitnya memperoleh hunian terjangkau mendorong sebagian warga tinggal di lingkungan dengan layanan dasar yang terbatas. Menyalahkan warga semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan.

Perkuat Pendataan Berbasis Spasial

Pemerintah Kota Kendari perlu memperkuat pendataan kawasan kumuh berbasis spasial dan verifikasi lapangan. Data kondisi bangunan, jalan, drainase, air minum, sanitasi, persampahan, serta kondisi sosial-ekonomi warga perlu diperbarui secara berkala. Hasil pemetaan tersebut harus menjadi dasar penentuan prioritas program dan anggaran, bukan sekadar pelengkap dokumen perencanaan.

Selain itu, pembangunan infrastruktur harus menjawab masalah utama setiap kawasan dan disertai pemeliharaan. Program penanganan kumuh juga perlu diselaraskan dengan RTRW dan RDTR, disertai pengawasan terhadap perkembangan permukiman baru. Warga—termasuk nelayan, perempuan, penyewa rumah, dan pekerja informal—perlu dilibatkan sejak identifikasi masalah hingga evaluasi. Keberhasilan program seharusnya diukur dari berkurangnya genangan, meningkatnya akses sanitasi dan air minum, membaiknya jalan lingkungan, serta terjaganya mata pencaharian warga.

Kota yang maju bukan hanya kota dengan gedung dan infrastruktur baru. Kemajuan juga harus dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan padat dan berpenghasilan rendah. Karena itu, penanganan permukiman kumuh di Kendari harus menggabungkan penataan ruang yang konsisten, penyediaan hunian terjangkau, pemerataan layanan dasar, dan perlindungan terhadap kehidupan warga. Kota layak huni adalah kota yang memberi ruang hidup aman, sehat, dan bermartabat bagi semua.

Penulis: Yunus Arruan, Mahasiswa Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Program Pascasarjana, Universitas Halu Oleo.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *