Kendari, Mediasekawan.com 8 November 2026 — Gelombang kritik tajam datang dari Koalisi Pemerhati Korupsi (KPK) Sulawesi Tenggara menyikapi kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara ke Kabupaten Wakatobi yang bakal dilakukan Selasa, 10 November 2026 mendatang.
Koordinator Organisasi, maman marobo menegaskan bahwa kunjungan kerja Kepala Kajati Sultra di Kabupaten Wakatobi harus dijadikan sebagai momentum evaluasi atas kinerja jajaran Kejari Wakatobi. Pasalnya, terdapat laporan dugaan korupsi yang sampai sekarang belum ada kepastian hukum.
Diketahui tertanggal 26 Oktober 2026, KPK Sultra telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kajati Sultra atas dugaan korupsi empat paket pekerjaan proyek pada lingkup Dinas PUPR Wakatobi TA 2025. Laporan tersebut merujuk pada temuan LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang pada pokoknya mencatat adanya pembayaran pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi volume kontrak, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp224,3 juta.
Lebih lanjut, salah satu objek yang dimuat dalam pengaduan tersebut rupanya sudah dilaporkan oleh LARA Sultra jauh sebelum adanya temuan LHP BPK RI Perwakilan Sultra. Objek laporan tersebut adalah Pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Talud Ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo / Jalan Horuo–Mantigola yang dikerjakan oleh CV. TRC. Proyek ini juga diduga menggunakan material timbunan yang tidak memenuhi spesifikasi—berupa tanah mirip warna hitam—serta dicurigai terindikasi kuat tidak memiliki legalitas izin resmi, yang sangat memungkinkan terjadinya mark-up anggaran dalam pengadaan material.
Kejari Wakatobi sebelumnya telah menangani perkara proyek tersebut melalui jajaran intelnya berdasarkan laporan dari LARA Sultra, namun hingga kini belum ada kepastian hukum dan dinilai terhenti di tengah jalan. Sikap pasif Kejari Wakatobi dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pada Dinas PUPR ini memunculkan dugaan dan kecurigaan publik adanya kongkalikong yang menyebabkan penanganan kasus tersebut mandek.
Sikap Tegas KPK Sultra:
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengusut dugaan korupsi pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2025—termasuk melakukan audit investigasi, menguji secara faktual volume pekerjaan di lapangan, serta memeriksa spesifikasi dan legalitas material yang digunakan pada empat paket pekerjaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2025, termasuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) guna mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan empat paket pekerjaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp224,3 juta.
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi beserta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan seluruh jajaran Kejari Wakatobi, atas penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan kepastian hukum.
Redaksi : Mediasekawan








