Beranda / Pemerintahan / Kado Pahit HUT KPU, Korwil BANUSA Sultra Desak Kejati Periksa Jajaran KPU Bombana Soal Temuan BPK 2024

Kado Pahit HUT KPU, Korwil BANUSA Sultra Desak Kejati Periksa Jajaran KPU Bombana Soal Temuan BPK 2024

Kendari, Mediasekawan.com 8 November 2026 — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum yang jatuh pada Sabtu, 7 November 2026, seharusnya menjadi refleksi mendalam atas integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Namun, bagi publik di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, perayaan hari jadi lembaga tersebut justru menyisakan ironi besar di tengah mencuatnya berbagai temuan penyimpangan anggaran yang mencoreng marwah demokrasi.

Koordinator Wilayah Barisan Aktivis Nusantara (BANUSA) Sulawesi Tenggara, Dirman, secara tegas melontarkan kritik tajam terhadap kinerja dan tata kelola keuangan di tubuh KPU Kabupaten Bombana. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil alih, mengusut tuntas, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2024.

“Sungguh ironis. Di saat institusi KPU merayakan hari jadinya pada 7 November 2026 ini dengan slogan-slogan integritas dan transparansi, tubuh KPU Bombana justru dibayangi rapor merah pengelolaan keuangan negara. HUT KPU kali ini tidak boleh sekadar menjadi seremoni pemanis di atas tumpukan dugaan penyimpangan anggaran rakyat,” tegas Dirman dalam keterangan resminya, Minggu (8/11/2026).

Dirman memaparkan, berdasarkan bedah data dan temuan dalam LHP BPK Tahun 2024 pada Satuan Kerja KPU Bombana, terdapat sejumlah penyimpangan krusial yang mengindikasikan praktik melawan hukum. Salah satu temuan terbesar menyangkut pertanggungjawaban belanja satuan kerja yang tidak sesuai ketentuan. Pada pos belanja barang anggaran tahun 2024 yang pagunya mencapai Rp17.684.310.000,00, ditemukan ketidaksesuaian dengan nilai realisasi sebesar Rp16.738.094.130,00, sehingga menyisakan selisih sebesar Rp946.215.870,00 yang patut diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Selain persoalan belanja barang, tata kelola logistik dan honorarium pegawai di lingkungan Satker KPU Bombana juga dinilai bermasalah. Dalam audit tersebut tercatat adanya rekapitulasi kelebihan besaran biaya pengelolaan logistik Pemilu 2024 senilai Rp11.593.680,12. Tak hanya itu, ditemukan pula pemborosan anggaran melalui pembayaran honorarium Kelompok Kerja yang tumpang tindih dengan tugas pokok sehari-hari pegawai senilai Rp32.235.000,00.

Penyimpangan anggaran juga merambah secara masif pada pos perjalanan dinas di tubuh KPU Bombana. LHP BPK Tahun 2024 mencatat adanya kelebihan pembayaran biaya penginapan dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp131.366.500,00. Praktik serupa juga terjadi pada rekapitulasi kelebihan pembayaran uang harian dan biaya transportasi perjalanan dinas dalam kota senilai Rp16.540.000,00, serta temuan kelebihan pembayaran akibat praktik perjalanan dinas ganda senilai Rp8.345.000,00.

Menurut Dirman, akumulasi dari enam temuan tersebut yang totalnya menembus angka lebih dari Rp1,14 miliar bukan lagi sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan cerminan bobroknya sistem pengendalian internal dan dugaan kuat adanya persekongkolan dalam pengelolaan anggaran negara.

“Angka-angka ini adalah fakta audit negara, bukan asumsi jalanan. Mulai dari selisih belanja barang hampir satu miliar rupiah, biaya penginapan yang digelembungkan, hingga perjalanan dinas ganda dan honorarium tumpang tindih. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan uang rakyat,” ujarnya dengan nada tinggi.

BANUSA Sultra menilai, penyelesaian secara administratif melalui pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila di dalamnya terdapat niat jahat (mens rea), pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, maupun penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, Dirman mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar tidak tinggal diam dan segera menurunkan tim penyidik Pidana Khusus untuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab di KPU Bombana, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, hingga jajaran komisioner yang terlibat dalam pengambilan kebijakan anggaran tahun 2024.

“Kado terbaik untuk HUT KPU pada November 2026 ini bukanlah karangan bunga, melainkan bersih-bersih total dari oknum-oknum perampok anggaran pemilu. Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa seluruh jajaran terkait di KPU Bombana. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres hukum yang jelas dan transparan, BANUSA Sultra siap mengkonsolidasikan gerakan massa untuk mengepung kantor Kejati Sultra guna mengawal kasus ini hingga ke meja hijau,” pungkas Dirman.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *