Beranda / Peristiwa / Aksi Damai Warga Lainea Berakhir Ricuh, Perusahaan Justru Lebih Dulu Melapor ke Polisi

Aksi Damai Warga Lainea Berakhir Ricuh, Perusahaan Justru Lebih Dulu Melapor ke Polisi

Konawe Selatan, Mediasekawan.com 13 Oktober 2026 – Aksi damai yang digelar masyarakat Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, untuk menolak aktivitas PT Tambang Indonesia Sejahtera (PT TIS), berakhir ricuh. Aksi yang semula berjalan tertib berubah menjadi bentrokan yang menimbulkan kerugian di kedua belah pihak. Namun, yang menjadi sorotan, pihak perusahaan justru lebih dulu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, padahal berdasarkan keterangan sejumlah warga, pihak perusahaanlah yang memulai penyerangan.

Aksi ini digelar warga sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah persoalan yang belum terselesaikan, antara lain: pembangunan jetty yang terlalu dekat dengan pemukiman warga, tumpang tindih peruntukan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta ketidakjelasan pembayaran retribusi dan dana pemeliharaan lingkungan yang hingga kini belum transparan kepada masyarakat terdampak.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata di lokasi, aksi warga semula berlangsung damai dan tertib. Situasi berubah memanas ketika sekelompok orang yang diduga bertindak atas nama perusahaan melakukan provokasi terlebih dahulu, yang kemudian berujung pada bentrokan fisik.

“Kami hanya menyampaikan aspirasi secara damai. Tiba-tiba dari arah pos perusahaan ada yang melempari kami. Itulah yang memicu kericuhan,” ujar salah satu perwakilan warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Alih-alih duduk bersama mencari solusi atas akar masalah yang ada, pihak perusahaan justru terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan tuduhan kerusuhan dan pengrusakan aset perusahaan.

Jerry Kambaara, selaku Anggota Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) SUKTRA, mengungkapkan keprihatinannya. “Siapa sebenarnya yang memicu kericuhan? Jika warga hanya menyampaikan aspirasi secara damai, mengapa harus berakhir menjadi bentrokan? Bukti-bukti visual yang dimiliki warga perlu ditelusuri secara objektif. Mengapa akar masalah diabaikan? Masalah tumpang tindih RTRW, jarak jetty ke pemukiman, serta ketidakjelasan dana lingkungan belum diselesaikan, namun justru yang disorot adalah kejadian di permukaan. Kemudian, di mana peran pemerintah daerah? Camat Lainea dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan diharapkan hadir menjadi penengah yang netral, bukan membiarkan satu pihak tertekan secara sepihak. Dengan keadaan ini, akan menimbulkan pertanyaan apakah pelaporan ini merupakan bentuk pembungkaman suara warga? Warga berhak menyampaikan aspirasi sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat kepolisian terkait laporan tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Redaksi: Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *