Beranda / Uncategorized / NARAPIDANA KORUPSI DIDUGA BERKELIARAN DI COFFEE SHOP, GPS MENDUGA KEPALA RUTAN KELAS IIA KENDARI ADA INDIKASI KONGKALIKONG

NARAPIDANA KORUPSI DIDUGA BERKELIARAN DI COFFEE SHOP, GPS MENDUGA KEPALA RUTAN KELAS IIA KENDARI ADA INDIKASI KONGKALIKONG

Beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan narapidana korupsi Supriadi berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari memicu reaksi keras publik. Rekaman yang viral tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan lemahnya pengawasan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Supriadi keluar dari rutan dengan alasan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK). Namun, setelah agenda tersebut, yang bersangkutan tidak langsung kembali ke rutan dan justru terlihat berada di ruang publik.

Kondisi ini memunculkan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pengawalan narapidana yang seharusnya dilakukan secara ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ketua Gerakan Pemuda Sultra (GPS), Riski, menilai bahwa kejadian tersebut tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa.

Ini bukan sekadar kelalaian petugas lapangan. Kami menduga kuat adanya pembiaran yang terstruktur,karna Kepala rutan tidak mungkin tidak mengetahui kejadian ini.”

Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik tidak sehat di balik peristiwa tersebut.

Kita patut menduga ada kongkalikong. Tidak mungkin seorang narapidana bisa keluar dari jalur pengawalan dan berada di coffee shop tanpa adanya ‘restu’ atau pembiaran dari dalam.”

Menurutnya, alasan menghadiri sidang tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran prosedur yang terjadi.

Kalau memang untuk sidang, maka setelah itu narapidana wajib langsung kembali dengan pengawalan ketat. Fakta bahwa ia bisa singgah di tempat umum jelas mencederai rasa keadilan.”

Lebih lanjut, Riski mempertanyakan kapasitas dan integritas pimpinan rutan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Kalau kepala rutan tidak tahu, itu menunjukkan lemahnya kontrol. Tapi kalau tahu dan membiarkan, maka itu mengarah pada dugaan keterlibatan. Dua-duanya sama-sama bermasalah.”

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada petugas lapangan semata.

Jangan lagi ada pola lama: yang bawah disanksi, yang atas aman. Kepala rutan harus menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dan wajib dievaluasi.

Dari sisi dampak, peristiwa ini dinilai tidak hanya mencoreng citra institusi pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara secara tidak langsung.

Selain menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, kasus ini juga membuka kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan wewenang hingga potensi aliran dana ilegal jika dugaan kongkalikong terbukti.

Kalau praktik seperti ini dibiarkan, rutan bisa berubah menjadi tempat yang bisa ‘ditawar’. Ini berbahaya bagi sistem hukum kita,” tegasnya

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan disiplin dan reformasi di tubuh pemasyarakatan. Publik kini menunggu apakah penanganan akan dilakukan secara menyeluruh, atau kembali berakhir pada sanksi terbatas tanpa menyentuh akar persoalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *